Pengakuan Korban Cabul Ayah Kandung : Setahun Dikerjai di Kebun Sawit

Editor: metrokampung.com
Pelaku cabul kepada anak kandungnya diintrogasi Kasat Reskrim.

Lb Pakam, metrokampung.com
Perbuatan bejat Paimin (35) dibeber anak kandungnya ND (11) pelajar kelas VI SD yang menjadi korban cabulnya.
 
Menurut ND kejadian pertama Juni 2021. Saat itu  ND masih duduk di kelas V sekolah dasar. Korban dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri di kebun sawit Lonsum pinggir Jalan Dusun II Desa Batu Gingging Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang.
 
Perbuatan kedua - hari dan tanggal kejadiannya korban lupa. Hanya saja seingat ND perbuatan biadab ayahnya yang bekerja sebagai karyawan PT PP Lonsum Estate terjadi sepanjang tahun 2021 hingga 2022 di tempat berbeda.
 
Kalau ditotal kurang lebih sudah 10 kali korban dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri tanpa sepengetahuan ibunya,  
Nurita Sarah. Terakhir kali korban dicabuli Maret 2022 silam.
 
Perbuatan mesum Paimin akhirnya diceritakan ND kepada neneknya. Sebelumnya ND menceritakan
apa yang dialaminya kepada teman sebangkunya di SD Inpres.
 
Selanjutnya nenek ND  mengajak aparat desa untuk bertemu dengan cucunya sepulang sekolah untuk menanyai kebenaran tentang kejadian yang dialaminya.
 
Di hadapan nenek dan perangkat desa, ND berterus terang telah dicabuli oleh ayah kandungnya Paimin.
 
Mendengar pengakuan polos bocah SD tersebut, nenek dan ibunya langsung shock. Mereka pun keberatan. Sehingga kasus ini dilapor ke Polsek Bangun Purba dan diteruskan ke PPA Polresta Deli Serdang. 
 
"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 81 subs Pasal 82 Ayat (2) dari UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman tersebut,"jelas Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi, Sabtu (23/7/22).
 
Saat ini, sambung Kasat, pelaku sudah ditahan.   

"Selanjutnya kita lengkapi berkas perkaranya untuk dilanjutkan ke JPU," ungkap nya.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini