7 Pelaku Penganiayaan Wartawan di Labuhanbatu Sudah Dijeruji Besikan Polres Labuhanbatu

Editor: metrokampung.com
Tujuh pelaku penganiayaan wartwan media online di labuhanbatuAvi riduan Pasaribu.

Labuhanbatu, Metrokampung.com
Pada Press Rilies yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu bahwa Subdit 3 Krimum Polda Sumut bekerja sama dengan Satreskrim Polres Labuhanbatu pada Senin (22/8/2022) pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap 7 pelaku pengeroyokan terhadap salah seorang wartawan media online Abi Pasaribu. 2 orang diantara 7 pelaku menyerahkan diri atas himbawan Satreskrim Polres Labuhanbatu yang sebelumnya 5 pelaku telah diamankan. 

Adapun ketujuh pelaku berinisial A, AD, AM,DS,AD,DD, AD dan terhadap pelaku dikenakan pasal 170 sub sider pasal 55,pasal 56 tuntutan 7 tahun kurungan. 

Press rilis Satreskeim Polres Labuhanbatu tindak kekerasan terhadap wartawan.

Dipaparkannya berdasarkan hasil pemeriksaan motif pengeroyokan wartawan tersebut disebabkan rasa kesal pelaku atas pemberitaan korban (Abi -red) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) lakukan pembiaran membuang sampah yang dalam postingan tersebut terdapat foto dan mobil pelaku pengeroyokan. 

Karenanya pelaku melakukan kompromi untuk melakukan tindak kekerasan tersebut terhadap wartawan Abi Riduan Pasaribu. 
Percepatan pengungkapan kasus pengeroyokan tersebut terbantu oleh petunjuk sejumlah CCTV disekitar lokasi kejadian, oleh karenanya Kasat Reskrim juga menghimbau agar masyarakat dapat memasang CCTV sebanyak banyaknya diharapkan mampu meminimalisir tindak kejahatan," ucap Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu. 

Pada press rilis Satreskrim Polres Labuhanbatu, Rabu (24/8/2022) Ketua PWI Labuhanbatu Bung Rony memberikan apresiasi kepada Satreskrim Polres Labuhanbatu yang telah berhasil mengungkap pengeroyokan terhadap wartawan.

Selain itu Bung Rony juga menegaskan pada semua pihak agar tidak melakukan tindak kekerasan terhadap wartawan menyangkut pemberitaan, sehubungan langkah sesuai ketentuan jika terdapat hal - hal pemberitaan yang dianggap kurang tepat. 

"Jangan perlakukan tindak kekerasan terhadap wartawan terkait pemberitaan, ada langkah yang tepat terkait pemberitaan dengan melakukan somasi, hak jawab, bantahan," ucapnya pada press rilis terjadinya tindak kekerasan/ pengeroyokan oleh 7 orang pelaku terhadap wartawan disalah satu media online line," Abi Riduan Pasaribu.

Terpisah Ketua Perkumpulan wartawan Labuhanbatu "Harimau Pres" Zambri SKB Siregar memberikan apresiasi dan terimakasih kepada Sat reskrim Polres Labuhanbatu yang telah bekerja keras dan berhasil dalam waktu singkat mengungkap kasus tindak kekerasan terhadap wartawan Abi Pasaribu," sembari berharap kiranya kinerja Polres Labuhanbatu lebih baik lagi dimasa akan datang dalam penanganan masalah di Labuhanbatu," tandanya. 
(MK/R.Fajar Sitorus)
Share:
Komentar


Berita Terkini