Diduga Tanahnya Diserobot, Li Lian Ngadu ke Polrestabes Medan

Editor: metrokampung.com
NGADU: Li Lian usai membuat pengaduan ke Polrestabes Medan.

Medan, metrokampung.com
Li Lian (57) warga Jalan Balai Desa, Medan Polonia, Medan adukan pria berinisial JR yang diduga menyerobot tanah dan merusak bangunan pada Kamis (4/8/2022) sore.

Menurut Li Lian, dugaan penyerobotan tanah dan pengrusakan tersebut terjadi pada Selasa (14/12/2012) pagi.

"Tanah kami awalnya panjangnya 20 meter, kini tinggal 18 meter," ujar Li Lian.
Tambah Lian, kedua belah pihak sudah melakukan negosiasi, namun hasilnya buntu.

"Memang dia (JR-red) mau mengganti rugi tanah sebesar Rp 400 ribu, tapi kami tak mau karena terlalu kecil," tambah Li Lian.

Li Lian makin kesal karena JR yang merupakan pengurus PSMS Medan ini diduga sering mengintimidasi dan mengatakan tak takut kalau diadukan ke polisi.

Li Lian lalu mengadukan JR ke Polrestabes Medan dengan nomor STTLP/2457/VIII/2022/SPKT/Polrestabes Medan. "Saya berharap polisi segera menanganinya," harapnya.(TP/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini