![]() |
Pelaku pembacokan di kantor polisi. |
Lb Pakam, metrokampung.com
Pelaku penganiaya tetangga rumahnya di Dusun II Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, Mahmudin (33) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Pantai Labu Jajaran Polresta Deli Serdang, Selasa (9/8/22).
Mahmudin ditangkap petugas karena membacok TA (65) hingga berdarah-darah.
Kejadiannya berawal ketika itu, tetangga korban sekaligus saksi berinisial KS (29) mendengar jeritan minta tolong dari dalam rumah TA.
Mendengar jeritan tersebut akhirnya KS bersama saksi lainnya DE (31) dan M (34) berusaha masuk kedalam rumah korban namun pintu terkunci.
Setelah berhasil mendobrak pintu, para saksi masuk kedalam rumah dan mendapati korban dalam keadaan telungkup dengan wajah bersimbah darah. Terkejut melihat keadaan korban kemudian saksi menghubungi anak kandung korban dan segera membawa ibunya ke Rumah Sakit Umum Amri Tambunan di Lubuk Pakam untuk mendapatkan pertolongan medis.
Mendengar pengakuan korban kalau pelaku penganiaya dirinya Mahmudin, TS (46) anak korban keberatan dengan apa yang dialami oleh ibunya. Iapun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Deli Serdang.
Mendapat laporan tersebut, personil unit reskrim Polsek Pantai Labu segera melakukan penyelidikan. Akhirnya polisi berhasil mengendus pelaku dan mengamankannya dari tempat persembunyiannya. Mahmudin kemudian diboyong ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berikut barang buktinya berupa sekeping batu bata, kayu broti, 1l parang dan sebungkus rokok.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Cahyadi mengatakan Mahmudin berhasil diamankan berikut barang buktinya.
"Motifnya, pelaku sakit hati tidak diberikan pinjaman uang oleh korban. Saat ini pelaku sudah ditahan dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pelaku diterapkan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan korban masih menjalani perawatan medis di RSU Amri Tambunan,"jelas Kasat Reskrim. (dra/mk)