Hakim Diganggu Gugatan Intervensi Dosen USU Gagal Bersaksi

Editor: metrokampung.com

Saksi ahli Parlaungan Ritonga (kiri) bersebelahan dengan Tengku Nurhayati saat sidang diskor hakim.


Sergai, metrokampung.com
Sidang lanjutan gugatan perdata Tengku Nurhayati (64) dengan pihak tergugat trio warga Tionghoa Herman Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin serta Bunju alias Ayu Gurame, Rabu (3/8/22) terpaksa diundur.     

Sebab majelis hakim yang diketuai Irwanto dibantu hakim anggota Zulkarnain dan Steven Harefah menerima gugatan intervensi tussenkomst dari pengurus Yayasan Keluarga Wakaf Darwisjah.
 
Sehingga dosen Fakultas Ilmu Budaya, Parlaungan Ritonga (61) merupakan saksi ahli yang dikirim USU dalam sidang perkara tersebut gagal bersaksi.
 
Sidang sempat diskorsing oleh Ketua Majelis Hakim Irwanto selama satu jam untuk memberi kesempatan kepada Rizal Bahar mewakili yayasan guna memfoto copy berkas gugatan intervensinya yang akan dibagikan kepada kuasa hukum penggugat Tengku Nurhayati, Antara Tarigan dan trio tergugat.
 
Usia mencabut skorsing majelis hakim berpendapat sidang akan dilanjut Rabu (10/8/22) mendatang untuk menanggapi gugatan intervensi yang dilakukan yayasan oleh penggugat dan tergugat.
 
Diberitakan Tengku Nurhayati, warga Jalan Protokol Cikampek Desa Aek Batu Kabupaten Labuhan Batu menggugat trio Tionghoa warga Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan ke PN Sei Rampah karena menguasai tanah miliknya yang bersurat grand sultan.   

Kini, tanah seluas 64 hektar di Dusun IV Desa Kota Galuh yang merupakan milik cicit Sultan Deli tersebut telah digarap puluhan warga Tionghoa berdasarkan keterangan saksi Dana Barus (58) pada sidang sebelumnya.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini