Percut, metrokampung.com
Polsek Percut Sei Tuan mengamankan Taufik Kelana Putra (31) dan Rahmad Fadli Nasution (45) warga Pasar 1 Tambak Rejo Gg. Anggrek 10 Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan, pelaku penganiayaan terhadap Rodiman (62) dan Deni Saputra (35) warga Pasar 1 Tambak Rejo Gg. Anggrek 10 Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan, Sabtu (27/8/2022) pukul 23.00 Wib.
Kejadian berawal pada hari Minggu 21 Agustus 2022 lalu, sekitar pukul 15.00 Wib, Taufik Kelana Putra bersama Rahmad Fadli Nasution memukul Deni Saputra sehingga mengalami luka gores di pelipis mata sebelah kanan, pergelangan tangan sebelah kanan.
Rodiman, orang tua Deni langsung mendatangi hendak melerai pertengkaran tersebut namun langsung dia juga dipukul dengan pot bunga sehingga mengalami luka di bagian hidung, rahang sebelah kanan dan bibir. Atas kejadian itu Rodiman keberatan dan melaporkannya ke Polsek Percut Sei Tuan.
Pada hari Sabtu, 27 Agustus 2022 sekira pukul 23.00 Wib Personil Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ahmad Albar menerima informasi tentang keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya. Lalu personil melakukan penangkapan dan memboyong ke Mako Polsek Percut Sei Tuan. Pelaku melanggar pasal 351 yo 170 KUH Pidana.
Taufik Kelana Putra mengakui perbuatannya dan memukul Deni Saputra beberapa kali di tubuh korban, Sementara Rahmad Fadli Nasution melakukan pemukulan dengan mengunakan pot bunga di bagian wajah korban.(TP/MK)