Polsek Percut Sei Tuan Amankan 2 Pemuda Pelaku Pembacokan

Editor: metrokampung.com


Percut Sei Tuan, metrokampung.com
Polsek Percut Sei Tuan mengamankan Wiliam Charles (22) dan David Nicolas (24) warga warga Jalan Pukat 7 Gg. Indah No 5 A pelaku penganiayaan terhadap  Yusuf Suripto (45) warga Jalan Pukat Banting I No 72A Medan yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok di bagian kepala, kening dan tangan korban, Rabu (17/8/2022) sekira pukul 21.20 Wib. Penangkapan ini menindak lanjuti laporan masyarakat.

Personil Reskrim Polsek Percut Sei Tuan mendatangi tempat kejadian dan berhasil mengamankan pelaku dan memboyong ke mako Polsek Percut Sei Tuan. Sedangkan korban sudah dibawa ke RS Colombia untuk dilakukan perawatan.

Menurut keterangan pelapor Yuliana Larasa (45), isteri korban, warga Jalan Pukat Banting I No 72 A RT / RW :0/0 Medan Tembung kota Medan, Rabu (17/8/2022) sekitar pukul 21.20 WIB pada saat pelapor berada di rumah yang terletak di jalan Pukat Banting I Kelurahan Bantan Medan, mendengar suara ribut di depan rumah sehingga pelapor keluar dari rumah dimana pelapor melihat bahwa ada anak anak muda berkelahi dan kemudian Yusuf Suripto mendekati yang berkelahi tersebut dengan maksud melerai.


Kemudian Yusuf kembali mendekati anak-anak muda tersebut dan begitu mendekatinya Yuliana melihat suaminya menasehati anak-anak muda tersebut akan tetapi mereka membacok Yusuf dengan parang sehingga jatuh dan kemudian dibacok lagi , tidak berapa lama datang warga memisahnya, setelah itu Yuliana melihat suaminya sudah dalam keadaan luka pada bagian kepala, kening, dan tangan sebelah kanan dan tangan kiri dan HP Samsung miliknya hilang. Lalu Yuliana membawa korban ke RS Colombia untuk diobati.

Hasil dari interogasi terhadap Wiliam Charles mengakui bahwasanya pelaku ada membacok korban dengan senjata jenis samurai beberapa kali di tubuh korban.

Sedangkan David Nicolas melakukan pengancaman / penondongan dengan menggunakan senjata Airsoft gun dan tidak ada melakukan penganiayaan.
Wiliam Charles dijerat dengan kasus penganiayaan atau pasal 351 ayat 2 KUHP sementara David Nicolas dijerat  kasus pengancaman atau pasal 335 ayat 1 KUHP.

Sementara petugas mengamankan barang bukti 2 (dua) buah samurai, 1 (satu) buah pisau kecil, 1 (satu) pucuk senjata airsoft gun, 1 (satu ) besi panjang (punya korban).(TP/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini