Percut, metrokampung.com
Personil Bhabinkamtibmas desa Sambirejo Timur Aipda Suwandi bersama Kadus Erwanto melakukan retoratife justice (problem solving) menyelesaikan permasalahan warga di kantor Desa Sambirejo Timur, Rabu (24/8/2022).
Pihak-pihak yang bermasalah yaitu Sulia Dewi Agustina (34) pekerjaan sebagai ibu rumah tangga, warga Jalan Makmur Dusun II Melur Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Sei Tuan disebut sebagai pihak I (satu). Sedangkan Febri Andika (19) dan Ricad Luis (26) warga Jalan Kenanga Dusun III Desa Baru Kecamatan Batang Kuis disebut sebagai pihak II (dua).
Personil Bhabin menerima informasi dari Kadus III Erwanto telah terjadi pencurian HP milik Sulia Dewi Agustina, oleh Febri Andika dan Richard Lubis yang sudah diamankan di kantor desa.
Personil Bhabin mendatangi kantor desa serta menanyakan duduk perkara yang sebenarnya kepada kedua belah pihak dan memediasi permasalahan tersebut.
Pencurian HP milik korban terjadi pada hari Rabu, 24 Agustus 2022 sekira pkl 10.30 wib, saat Sulia Dewi Agustina dari kamar mandi rumahnya dan hendak pergi untuk menjemput anaknya pulang sekolah. Korban hendak mengambil HP miliknya yang dicasnya di ruang tamu dan dilihatnya HP tersebut sudah tidak ada lagi, dan dilihatnya pintu dapur rumahnya sudah terbuka dan ada bekas tapak kaki di lantai dapurnya.
Lalu korban pergi ke belakang rumahnya dan bertanya kepada tetangganya yg bernama Lina.
"Kakak gak ngelihat ada orang masuk tadi ke rumahku," tanya Sulia Dewi Agustina
"Ada, kayaknya yang masuk ke rumahmu tadi orang yang mencari botot dan kulihat dia sudah pergi ke arah depan," ujar Lina.
Selanjutnya korban pergi ke Simpang Budi Rahayu dan bertanya kepada Ridho dan Ridwan yang sedang bekerja sebagai tukang bangunan dan berkata "Ridho, kelen ada gak ngelihat orang tukang cari botot HP kakak hilang dicurinya," tanya Sulia Dewi Agustina lagi.
Mendengar informasi tersebut Ridho dan Ridwan mencari orang tersebut dan dilihatnya sedang melintas di perlintasan kereta api dengan menaiki becak barang.
Lalu Ridho dan Ridwan menyetop becak yang dikendarai oleh pelaku lalu mengeledah badan Febri Andika (pelaku) dan ditemukan 1 (satu) unit Hanphone merk OPPO A55 di saku celana milik pelaku lalu kedua pelaku tersebut diamankan dan di bawa ke kantor desa Sambirejo Timur.
Setelah dilakukan mediasi kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. dan dituangkan dalam surat perdamaian yang disaksikan oleh Kadus.
KESEPAKATAN
1. Pihak Pertama (I) Sulia Dewi Agustina dan (pihak ke II) Febri Andika telah sepakat berdamai secara kekeluargaan dan mediasi berhasil disepakati.
Adapun kesepakatan perdamaian tersebut adalah sebagai berikut :
2.Pihak kedua (II) Febri Andika meminta maaf kepada pihak pertama (I) Sulia Dewi Agustina dan tidak akan mengulangi lagi perbuatanya.
Dan pihak pertama memaafkan perbuatan pihak kedua. (TP/MK)