Polsek Porsea Hadiri Rapat Dengar Pendapat Penyelesaian Permasalahan Tanah Akhirnya Tempuh Jalur Hukum

Editor: metrokampung.com

Toba, metrokampung.com
Rapat dengar pendapat pada permasalahan tanah antara Keluarga Ramli Manurung dan Kel. Oppung Hombar Butar-butar / Sahat Butar-butar yang dilaksanakan di Kantor Desa Galagala Pakkailan Kec. Porsea Kab. Toba, Rabu (3/8/2022).

Kapolsek Porsea yang diwakili oleh Kanit Reskrim Polsek Porsea Iptu Libeetus Siahaan S.H , Sekcam Kec. Porsea Nova Pardede , Kasiitrantib Kec. Porsea P. Purba , Bripka Joko Sitorus , Bripka Derlan Sianturi Bhabinkamtibas Porsea , Bhabinsa Koramil Porsea Serka D.E Damanik Kades Galalapakkailan Botoanto Manurung , Kedua belah pihak yang bermasalah dan warga masyarakat Galagala pakkailan melaksanakan dengar pendapat pada permasalahan tanah.

Pada dengar pendapat kedua belah pihak saling menyampaikan pendapat dan menjelaskan sejarah tanah tersebut  dan saling mengatakan bahwa tanah tersebut milik mereka namun tidak dapat menunjukkan Alas hak (keabsahan surat yang mereka miliki).


"Dan hasil yang didapat pada rapat dengar pendapat yang dilaksanakan oleh Kepala Desa Galagala Pakkailan dengan menggundang para para tokoh masyarakat dan Uspika Porsea  tidak mendapat perdamaian dan akhir nya kedua belah pihak memutuskan untuk menempuh jalur hukum kepihak Kepolisian," ungkap Kases.

Saat melaksanakan rapat dengar pendapat yang dilaksanakan berjalan dengan aman dan kondusif dimana semuanya di himbau mematuhi protokol kesehatan," kata Bhabinkamtibmas, Derlan Sianturi.
(Humas Polres Toba)
Share:
Komentar


Berita Terkini