Terkait Kasus Brigadir J, ILAJ Apresiasi Kapolri Setia Pada PRESISI dan Instruksi Presiden Jokowi

Editor: metrokampung.com

Sumatera Utara, metrokampung.com
Institute Law And Justice (ILAJ) atau Yayasan Lembaga Hukum dan Keadilan, mengikuti bagaimana proses kasus Brigadir J berjalan hingga saat ini. ILAJ mengapresiasi kinerja Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri. 8 Agustus 2022.

“Kita mengapresiasi kinerja bapak Kapolri selama ini sudah konsisten menjalankan PRESISI POLRI, Presisi yang merupakan singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan. Terkhusus juga buat kasus Brigadir J”, pungkas Fawer Full Fander Sihite Ketua ILAJ.

Adapun alasan ILAJ memberikan apresiasi tersebut, melihat progres yang cukup positif dari pemeriksaan kasus Brigadir J.

“Kita sudah lihat bagaimana Kapolri bergerak cepat membentuk Tim, dan dari hasil kerja Tim tersebut sudah ada hasilnya, dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan bahkan sudah ada yang di mutasi sebagai wujud evaluasi yang dilakukan”, tutur Fawer Sihite yang juga saat ini berdomisili di Jakarta.

ILAJ menilai mengapresiasi Kapolri bukan suatu hal yang berlebihan, bahkan jika ada yang menghendaki Kapolri mundur saat ini, itu yang harus dipertanyakan.

“Kinerja yang positif harus kita dukung, kita melihat Kapolri sangat tegas dan berani menghadapi kasus ini, dan beliau sangat menjaga amanah yang diberikan Presiden Jokowi, jika ada anggotanya yang tidak bekerja sesuai dengan ketentuan, iya itu hanya dalam bentuk kesalahan personal bukan kesalahan institusi Polri, sehingga jangan ada penyesatan pikiran seakan Kapolri bersalah dalam hal ini”, tutur Fawer mahasiswa Doktoral tersebut.

ILAJ juga mengajak seluruh masyarakat agar tidak terprovokasi dengan isu liar, yang sengaja di desain untuk tidak percaya pada institusi Polri.

“Kita harus sama-sama menjaga nama baik Institusi Polri yang selama ini sudah kita percayai sebagai pengayom masyarakat, jangan mau dipecah belah, dan terkait kasus Brigadir J, kita serahkan seluruhnya pada proses hukum yang berlaku, ini sudah jaman teknologi, tidak ada lagi yang bisa di tutup-tutupi atau disembunyikan, ILAJ berharap segala yang bersalah di hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”, tutupnya.(rel/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini