BATCHING PLANT MILIK PT.SIS UNIT PRODUKSI BINJAI 3 GOHOR DIDUGA TIDAK MEMILIKI IZIN LINGKUNGAN

Editor: metrokampung.com

Langkat, Metrokampung.com
Bangunan pabrik berdiri megah di atas areal Eks HGU PTPN II Kebun Pondok Jagung Dusun II Desa Gohor Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat sudah ada sejak 1 tahun lalu. Pabrik tersebut bergerak di bidang usaha produksi beton ready mix (Batching Plant) yang digunakan untuk pembangunan Jalan Tol Stabat-Langsa.
      
Namun, patut  disayangkan Perusahaan yang mengerjakan  proyek raksasa ini berdiri di atas areal Eks HGU PTPN II yang diduga tidak memiliki izin. Mana mungkin usaha yang berdiri dia real itu bisa memiliki izin, sebab syarat membuat izin usaha dan izin lainnya adalah sertifikat tanah yang digunakan untuk tempat berdirinya usaha.
M. Mas'ud.MZ, SH, MH, CPM, CPCLE, CPL, Adv

Hal ini disampaikan ZP.Lubis selaku Ketua LSM Relepan Kabupaten Langkat kepada wartawan di Stabat Rabu (14/9). Lebih lanjut ZP.Lubis mengatakan hal  ini jelas tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa izin, sebab sudah barang tentu akan merugikan Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat dan juga masyarakat. 
       
"Namun anehnya, masak perusahaan sebesar ini berusaha di tanah eks.HGU yang masih bersengketa dan kami duga tidak memiliki izin lingkungan dan izin lainnya. Untuk itu, kami akan menindak lanjuti persoalan ini secara hukum," ujarnya.
     
Hal senada disampaikan oleh Sudarman selaku Kepala Desa Gohor Lama saat dikonfirmasi wartawan melalui via HP pribadinya. Katanya,  memang benar sejak 1 tahun lalu PT.SIS telah berdiri di dusun II Desa Gohor Lama. Mengenai lahan tempat usaha itu disewa dari salah seorang warga Gohor Lama.
    
"Kalau mengenai izin saya tidak tahu, sebab saya sebagai Kepala Desa  belum pernah ada mengeluarkan rekomendasi untuk izin usaha atau izin lingkungan," ujarnya.
     
Lalu, saat ditanya apakah lahan tersebut masih bersengketa, kepala Desa itu diam dan tidak menjawab.
     
Sementara itu, M.  Mas'ud.SH. MH.CPM. CPCLE.CPL. Adv selaku pratiksi hukum saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengatakan, jika benar PT.SIS mengelola usaha tanpa izin lingkungan maka pihak perusahaan telah melanggar aturan hukum dan dapat diberi sanksi.
     
"Ya, jika suatu usaha tidak memiliki izin lingkungan,  maka perusahan itu telah melanggar aturan hukum sebagai mana tersebut dalam Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang telah berlaku sejak tanggal 5 Oktober 2009. Pada pasal 1 angka 35 disebutkan bahwa Izin lingkungan merupakan izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan sebagai pra-syarat untuk memperoleh izin usaha. 
     
"Karena itu, tanpa adanya izin lingkungan, nisa  terancam dengan pidana penjara. 
Untuk itu, pihak perusahaan wajib memiliki izin. Sebab mengenai hal ini banyak aturan hukum yang mengatur dan ini merupakan hal yang serius untuk diselesaikan oleh pihak Pemda Langkat.
     
Sementara itu, pihak perusahaan PT.SIS  saat ditemui di tempat usaha ( 14/9) tidak dapat ditemui dan salah seorang pekerjanya yang tidak bersedia menyebutkan identitas diri mengatakan kepada wartawan, jika ingin bertemu pimpinan di sini datang lain waktu di pagi hari. Saat ini masih ada keperluan di luar.
     
Dan saat ditanya apakah mengetahui tentang legalitas tanah dan izin usahanya, pekerja tersebut pun langsung  mengatakan tidak tahu.(Sr/BD)
Share:
Komentar


Berita Terkini