![]() |
Tersangka AR alias Ajo saat diinterogasi Wakapolresta Deli Serdang, AKBP Agus Sugiyarso SIK SH MH. |
Deli Serdang, metrokampung.com
Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang mengamankqn lima ratus pil Happy Five dan 100 gram lebih shabu dari tersangka AR alias Ajo.
Hal ini disampaikan Kapolresta Deli Serdang melalui Wakapolresta AKBP Agus Sugiyarso SIK SH MH saat menyanpaikan siaran persnya, Selasa (27/9/22).
Dalam siaran persnya, Agus Sugiyarso mengatakan penangkapan terhadap tersangka AR alias Ajo berdasarkan info warga.
AR alias Ajo (37) warga Desa Bandar Labuhan, Tanjung Morawa, di tangkap di desa Naga Timbul, Tanjung Morawa saat membawa barang bukti jenis psikotropika dan narkoba berupa lima ratus pil Happy Five dan 100 gram lebih shabu di dalam plastik hijau, Sabtu (24/9/22).
"Setelah AR kita tangkap terungkap bahwa barang bukti itu dibawa AR atas perintah CS melalui handphone dan menyuruhnya untuk menyerahkan barang bukti kepada seseorang yang dihubunginya melalui nomor handphone. Dan CS diingtakan M agar hati-hati terhadap aparat Polisi," jelas Agus Sugiyarso.
AR kepada petugas mengaku dirinya mendapat upah mengantar barang bukti narkoba dan psikotropika itu sebesar lima ratus ribu rupiah.
"Tersangka dikenakan pasal 114 dan pasal 112 UU RI tentang Narkotika No 35 tahun 2009 dan pasal 69 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun," jelas Agus.(Bobby Purba)