Pelaku Pencurian Pintu Besi Warga Diciduk Polsek Namorambe

Editor: metrokampung.com
Salah satu pelaku pencurian 2 pintu besi milik warga di Mapolsek Namorambe.

Namorambe, metrokampung.com
Tim Tekab Polsek Namorambe Jajaran Polresta Deli Serdang berhasil membekuk pelaku pencurian berinisial  AB (32) warga Dusun II Kayu Embun Desa Deli Tua Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang.
 
Informasi diperoleh menyebutkan, Jumat (9/9/22) sekitar pukul 14.00 wib, AB  melakukan pencurian 2 buah pintu besi milik tetangganya JB.
 
Setiba di simpang empat Eks Kowilhan perbuatan AB membawa 2 pintu besi curiannya naik becak barang  dipergoki korban.
  
"Ini barangku,"teriak korban kepada pelaku. AB pun gelagapan dan berusaha melarikan diri. Namun pelaku lainnya berusaha mengancam korban menggunakan pisau. 
 
Sedang pelaku satunya lagi menurunkan 2 pintu besi milik korban. Selanjutnya ketiga pelaku melarikan diri menggunakan becak barang miliknya. 
 
Melihat pelaku kabur. Korban tidak tinggal diam. Ia berusaha mengejar dan menghindari besi-besi yang di lemparkan oleh para pelaku.   Hingga akhirnya korban bertemu dengan warga lainnya dan buat pengaduan ke Polsek Namorambe.
 
Usai menerima laporan, Tim tekab Polsek Namorambe melakukan penyelidikan dan usai mendapat informasi yang akurat, akhirnya Kamis, (22/9/22), AB berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Namorambe untuk dilakukan pemeriksaan.  

Sementara pelaku lainnya masih diburon polisi.
 
"Pelaku sudah diamankan dan dalam proses hukum.  Kepadanya kita terapkan  Pasal 363 Ayat (1) ke 4e  KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selamanya  7 tahun penjara,"jelas Kapolsek Namorambe AKP Antonius Ginting, Sabtu (24/9/22).(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini