Selewengkan BBM Bersubsidi, Dibekuk Polisi

Editor: metrokampung.com

Langkat, Metrokampung.com
Ada- ada saja cara orang untuk mencari keuntungan. Bahkan, tidak peduli haram atau melanggar hukum, yang penting untung.
     
Seperti yang disampaikan Wakapolres Langkat, Kompol Hendri Nupia Dinka Barus, SH,SIK, MH kepada para wartawan dalam acara temu press yang digelar di lapangan Jananuraga, Mapolres Langkat kemarin, Senin (5/9/2022), pihaknya telah menangkap dan mengamankan 1 unit mobil pick up L-300 yang kedapatan membawa 3 ton BBM bersubsidi yang diduga solar.
     
Ikut hadir dalam acara temu pers tersebut, Kasat Narkoba AKP Kusnadi, Kapolsek Pd. Tualang AKP Sutrisno, Kasi Humas AKP Joko  Sumpeno, KBO Sat Reskrim IPDA A. Sirait, Kanit Ekonomi Sat Reskrim IPDA Ali Asghor, S.TrK, Penyidik Unit Ekonomi Sat Reskrim, Camat Sawit Sebrang, Kades Mekar Sawit dan para awak media (Pers).
     
" Ya, patut diduga mereka telah  menyalahgunakan pengangkutan dan atau tata niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, sehingga  melanggar pasal 55 UU. RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHPidana," ujar Hendri.
     
Mobil pick up itu diamankan saat melintas di Jalan umum Dusun VI Desa Pekubuan Kecamatan Tanjung Pura. Adapun modus operandinya, terang Hendri, pada hari Kamis tanggal (1/9/ 2022);pada sekitar pukul 08.45 WIB, pihak Kepolisian Polres Langkat ada mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 1 unit mobil pick up L-300 No Pol BK 8638 DA mengangkut dan membawa cairan yang diduga Bahan Bakar Minyak jenis solar yang disubsidi oleh Pemerintah, yang dibeli dari SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) di Dusun VI (enam) Desa Pekubuan Kec Tanjung Pura. 
     
Karena itu, pihak Kepolisian Polres Langkat mengecek informasi tersebut dan benar menemukan mobil pick up tersebut, sehingga langsung ditangkap dan diamankan. 
     
Nah, 2 orang laki- laki yang mengaku supir dan pemilik cairan yang diduga Bahan Bakar Minyak jenis solar yang disubsidi oleh Pemerintah tersebut ikut  diamankan, yaitu
      
" Saat diperiksa, kedua pelaku itu mengaku dan  menjelaskan bahwa perbuatan tersebut sudah dilakukan selama kurang lebih 4 tahun dan mereka melakukan pembelian 1 kali dalam 1 bulan. Mereka mengaku membeli solar tersebut dengan harga Rp. 5.600, per liter dan menjualnya kembali  kepada masyarakat di daerah Kec. Gebang dengan harga Rp. 6.500,-  per liter, sehingga mereka mendapat keuntungan sebesar Rp. 900, per liternya," ujarnya.

Tersangka Pelakunya
Adapun tersangka pelakunya adalah : Sahari alias wak Ari (54), warga Dusun V Wonosari Desa Pasar Rawa Kec Gebang, Kab. Langkat (selaku pemilik solar) dan Paino (43), warga Dusun XIII Pematang Delik Desa Karang Gading Kec. Secanggang Kab. Langkat.
(selaku supir).
    
" Kedua tersangka langsung ditahan di RTP Polres Langkat," tegas Hendri. (Sr/ BD)
Share:
Komentar


Berita Terkini