![]() |
James Trafo Sitorus, ST Ketika Hendak Bertolak ke-Jakarta Dari Bandara Internasional Silangit Sumut Mingga (9/10/2022). |
Toba, metrokampung.com
Aktivis muda Sumatera Utara asal Porsea Kabupaten Toba, kembali kritisi para oknum pejabat PT. Inalum (Persero) dan Perum Jasa Tirta I. Untuk di ketahui, guna mendukung Program Konservasi Daerah Tangkapan Air Danau Toba dan Normalisasi Sungai Toba Asahan PT. Inalum (Persero) dan Perum Jasa Tirta I menggelontorkan dana sekira 140 Milyar Rupiah pertahun "berdasarkan Undang-undang Sumber Daya Air (SDA) Nomor 17 tahun 2019".
Dilansir dari bumn go. id post, Direktur Pelaksana Inalum, Sophia Isabella Watimena pada Agustus (21/8/2021) mengaku, bahwa sebagai BUMN yang beroperasi di dekat Danau Toba, Inalum sangat peduli dengan kelestarian Danau Toba. Perusahaan berkontribusi dalam usaha untuk penghijauan di sekitar Danau Toba, khususnya di Daerah Tangkapan Air (DTA) Danau toba bahkan di tujuh Kabupaten sekitar Danau Toba,” tutur Sophia".
"Konservasi Daerah Tangkapan Air Danau Toba sejak tahun 2013 hingga tahun 2022 tengah berlangsung, bahkan telah menelan anggaran Ratusan Milyar Rupiah jumlahnya, "namun sangatlah jauh dari harapan hijau begitu juga dari harapan normalisasi. PT.Inalum (Persero) dan Perum Jasa Tirta, jangan menjadi "Kebal Hukum"ungkap James Trafo, ST dalam siaran persnya minggu di VIV Room Bandara Silangit Internasional ketika hendak bertolak ke Jakarta (9/10/2022).
Ia menjelaskan Konservasi dan Normalisasi Sumber Daya Air Daerah Tangkapan Air Danau Toba adalah amanah Keppres Nomor 22 Tahun 2009 tentang Hari Konservasi Alam Nasional. Guna menjunjung tinggi Hari Konservasi itu PT. Inalum (Persero), Perum Jasa Tirta I serta Pemerintah Kabupaten Toba turut membuat nota kesepahaman dalam (MoU Tripartit) tahun 2021 perihal konservasi dan normalisasi.
"Sekadar mengingatkan, latar belakang konservasi yang dilakukan PT. Inalum dan Perum Jasa Tirta I adalah, ketika penghijauan berupa pohon Durian, Mangga, Alpokat, Petai, Pinus, Meranti, Jengkol dan Aren maka akar pohon akan memudahkan air hujan terinfiltrasi kedalam tanah,"urai Trafo.
Diterangkan, simpanan air dalam tanah merupakan cadangan energi hidro PLTA Inalum dan terpisah dari kumpulan energi hidro di Danau Toba, sehingga cadangan sumber energi hidro Power Plant tetap tersedia melimpah, baik di dalam tanah DTA maupun pada Kolam Tando PLTA. Danau Toba demi kepentingan PT. Inalum (Persero) merupakan sebuah Bendungan Raksasa yang menjadi penggerak utama Turbin dikopel pada Genetaror Listrik dengan Total Kapasitas Terpasang 603 Mega Watt.
Konservasi sangat mudah dipahami secara Akademisi dalam Ilmu Pengetahuan Lingkungan, logikanya adalah, bila lahan konservasi penghijauan berada pada ketinggian 1.014 mdpl maka air hujan rerata tersimpan di dalam tanah lalu rembesannya akan keluar dari mata-mata air dan mengarah ke dasar Danau Toba pada Elevasi normal 904 mdpl.
Keberlanjutan
Keberlanjutan (Sustainability) Power Plant dan Smelter Plant Inalum adalah konservasi penghijauan di Daerah Tangkapan Air Danau Toba seluas 259.700 Ha daratan dan 119.960 Ha perairan. Jika Manajemen Water Inalum mampu menjaga elevasi Danau Toba pada Elevasi 903 hingga 905 maka secara kontiniu dan konstan kedepalan (8) Turbin Generaror Hidro Electric Power Plant (HEPP/PLTA) akan diijinkan beroperasional pada Kapasitas Puncak maupun Kapasitas Normal (Peak & Norm).
Keberlanjutan (Sustainability) Power Plant dan Smelter Plant Inalum adalah konservasi penghijauan di Daerah Tangkapan Air Danau Toba seluas 259.700 Ha daratan dan 119.960 Ha perairan. Jika Manajemen Water Inalum mampu menjaga elevasi Danau Toba pada Elevasi 903 hingga 905 maka secara kontiniu dan konstan kedepalan (8) Turbin Generaror Hidro Electric Power Plant (HEPP/PLTA) akan diijinkan beroperasional pada Kapasitas Puncak maupun Kapasitas Normal (Peak & Norm).
Data Konstruksi
Tentang Data Konstruksi Ruang Pembangkitan terhadap Debit Air Jatuh, kita buka dari Buku merah PT, Inalum ( Persero) atau biasa disebut Master of Agreement.
I. Sigura-gura Power Station:
*Kapasitas Terpasang 284 MW = Pelepasan Maksimun Q 150 m3/s
* Kapasitas Normal 206 MW = Pelepasan Tetap Q 108 m3/s
* Kapasitas Puncak 242 MW = Pelepasan Puncak Q 130 m3/s
* Tinggi Air Jatuh 227 m
II. Tangga Power Station.
* Kapasitas Terpasang 320 MW = Pelepasan Maksimum Q 160 m3/s
* Kapasitas Normal 220 MW = Pelepasan Tetap Q 110 m3/s
* Kapasitas Puncak 271 MW = Pelepasan Puncak Q 140 m3/s
* Tinggi Air Jatuh 238 m
Kebutuhan
Yang dimaksud dalam kebutuhan INALUM adalah tersedianya Air Danau Toba sebagai energi hidro pada level Elevasi 903 hingga 905 mdpl. Jika Elevasi ini terjaga maka kebutuhan energi listrik untuk menjalankan Power Plant dan fasilitas penunjang dalam mengoperasikan Smelter Plant untuk memproduksi 225.000 ton/tahun Aluminium Ingot, Billyet dan Alloy berdasarkan desain awal maka INALUM membutuhkan energi listrik sebesar 3.696.875 Mega Watt hour (MWh). Dalam kepentingan Konsorsium Nippon Asahan Aluminium (NAA) ketika itu maupun INALUM Persero BUMN sekarang ini bisa memerintahkan Power Plant dan Smelter Plant melebihi jumlah energi listrik yang dibutuhkan untuk keperluan Pabrik Peleburan Aluminium dengan catatan normal atau maximum Elevasi.
Jumlah energi listrik yang melebihi 3.696.875 MWh harus dianggap sebagai surplus energi, jika kita kaitkan dalam regulasi anggaran iuran BJPSDA maka INALUM (Persero) secara konstan dan rutin setiap tahun membayarkannya dengan Rincian 3.696.875.000 KWh x Rp 27 per KWh = Rp 99.815.625.000 sebagai iuran konservasi dan normalisasi di Kawasan Danau Toba.
Untuk diketahui, data PT.Inalum (Persero) pada tahun 2021 produksi energi listrik 4.041.774 MWh, maka Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air untuk tujuh (7) Kabupaten di Kawasan Danau Toba menjadi, 4.041.774.000 KWh x Rp 27 per KWh = Rp 109.127.898.000 pertahun 2021.
Anggaran Ratusan Milyar Rupiah itu tentunya dikembalikan PT. Inalum (Persero) dan Perum Jasa Tirta I dalam bentuk pemeliharaan prasarana pengairan (DAS Toba Asahan, Sub DAS, DTA Danau Toba), konservasi tanah dan air, perencanaan dan monitoring dan yang terpenting adalah peberdayaan masyarakat di sekitar Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) "juntrungnya.
Modus Dugaan Penggelapan Konservasi Daerah Tangkapan Air Danau Toba
Pada satu lokasi Petak 25 di Desa Sionggang Tengah, Kecamatan Lumban Julu Kabupaten Toba, Perusahaan Umum Jasa Tirta I melakukan penghijauan dengan sumber dana dari PT.Inalum (Persero).
Menurut Investigasi, para Pegiat Lingkungan di lapangan hanya menemukan 10 batang bibit pohon yang tumbuh dari satu Hektar (ha). "Standar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam konservasi panghijauan penanaman dalam satu Hektar adalah 400 hingga 500 batang bibit pohon".
Pada petak yang yang berbeda, tim Investigasi menemukan kejanggalan yang sangat mencolok, survey dilapangan menemukan kalau penghijauan yang dananya bersumber dari PT. Inalum (Persero) dalam cakupan lima lima (5 ha) ditemukan sekira 52 batang bibit pohon durian.
Pada standar KLHK untuk 1 Hektar penanaman adalah 500 batang bibit pohon, maka akan ada bibit pohon yang tertanam sekira 2500 batang, akan tetapi ditemukan hanya sekira 52 batang.
Kemudian, menurut masyarakat di lokasi konservasi, "jika Bibit Pohon dari Perum Jasa Tirta I yang sumber dananya dari PT. Inalum (Persero) diberikan begitu saja kepada masyarakat Sionggang Tengah Kecamatan Lumban Julu.
Perum Jasa Tirta I hanya memberikan bibit pohon begitu saja kepada warga di Daerah Tangkapan Air Danau Toba tanpa Sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), "mestinya bibit pohon ini harus diberikan lengkap dengan Rencana Anggaran Biaya untuk dikerjakan oleh petani". Kemudian, bibit pohon yang ditemukan dilapangan beserta warga, mengaku tidak pernah mendapatkan perhatian dan perawatan tahun pertama yang lebih serius dari Perum Jasa Tirta I maupun PT.Inalum (Persero).
"James tegaskan, akan konsisten mengkritisi model pembodoh-bodohan yang dilakukan PT. Inalum (Persero) mulai masa Nippon Asahan Aluminiun (NAA) hingga masa (BUMN). Kedepan semua bentuk Komitmen Konservasi dan Normalisasi harus benar-benar nyata dan transparan, bila pada tahun 2021 pada Nominal Rp 7 per KWh yang mampu direalisasikan namun harus secara fakta dan akurat, tahun berikutnya 2022 kita dongkrak lagi sampai Rp 14 per KWh dan pelaksanaanya melibatkan Stakeholder.
"Jika sudah mantap di lapangan, dan selaras dengan kebutuhan keberlanjutan dari berbagai pemangku kepentingan, maka akan kita minta supaya tarif normal BJPSDA yang di plot dipusaran Rp 27 per KWh menjadi Pemberdayaan masyarakat secara Fair 100 persen di tengah-tengah warga Kawasan Danau Toba "kata James mengakhiri.
Komisaris Independen PT. Inalum (Persero) melalui Irjen Pol Punawirawan Martuani Sormin saat hendak dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya, tidak berbuah hasil, dirinya enggan menjawab hingga tak berbuah hasil.(e/mk)