Simalungun, Metrokampung.com
Ratusan Kepala Keluarga masyarakat Nagori Panombean huta urung melakukan upaya perjuangan usulan Reforma agraria ke Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup(KKLH)melalui KPH wilayah II Pematang Siantar.
Sembari menunggu proses legalisasi resmi dari Negara,masyarakat telah menguasai dan mengusahai dengan cara menanami jenis pohon buah-buahan di dalam kawasan hutan tersebut,seperti pohon durian jengkol,pokat,petai,macademia dan pisang.
Dengan berdirinya Plang dan patok kehutanan di wilayah tersebut maka masyarakat pengusul meyakini fakta data dan peta itu berada di wilayah hukum Dinas Kehutanan,atas dasar itu masyarakat terbuka pemikiran untuk melanjutkan usulan kepada Kemenhut KLHK melalui KPH wilayah II Pematang Siantar.
"Atas ijin prinsip dari Dinas kehutanan maka kegiatan ini bersifat legal dibawah wilayah hukum Kemenhut KLHK ,Kita bermohon kepada Pemerintah melalui Kemenhut KLHK secara prosedur hukum yang berlaku,sehingga tidak ada penyerobotan/perampasan hak,tidak menggarap dan tidak ada pengrusakan tanaman sawit yang ditanami oleh Pihak perkebunan PTPN 4 Unit Bah birong ulu tersebut," ujar Naibaho.
"Masyarakat patut bersyukur kepada Pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo bawahsanya Negara berpihak kepada masyarakat,negara hadir memberikan peluang kesejahteraan dan kemakmuran rakyat nya untuk perluasan pertanian dan pemukiman akibat sempit nya lahan pertanian dan pemukiman bahkan banyak tidak memiliki lahan sama sekali," ungkap Naibaho.
"Peluang ini kita ambil dalam kesempatan bahwasanya kita duga areal yang ditanami sawit oleh PTN4 ini diluar HGU menurut keterangan data dan peta Kehutanan,
Semoga legalisasi perjuangan usulan Reforma Agraria ini segera realisasi untuk di serahkan kepada masyarakat untuk di usahai dan dikuasai secara sah," katanya.(sugianto/mk)