Tile Dituntut 8 Tahun di PN Tanjungbalai, Hinca Panjaitan Nilai Tuntutan JPU Terlalu Rendah

Editor: metrokampung.com
JPU Kejaksaan Negeri Asahan saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa HSS alias Tile dan IP alias Bantut, di hadapan majelis hakim di ruang persidangan Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis (6/10/2022). (Foto Mk/Regen Silaban)

Tanjungbalai, metrokampung.com
Anggota DPR RI, Hinca Panjaitan menyoroti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Asahan, terhadap terdakwa, HSS alias Tile, bersama terdakwa IP alias Bantut, yang di sidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai baru baru ini.

Pasalnya, dengan barang bukti narkotika sebanyak 500 gram sabu dan 280 butir pil ekstasi, ditambah lagi kedua terdakwa sudah pernah dipenjara kasus narkoba (residivis narkoba), JPU hanya menjatuhkan tuntutan penjara masing-masing selama 8 tahun dan 6 bulan, ditambah denda Rp 3 Miliar subsider 6 bulan kurungan.

“JPU tidak peka pada rasa keadilan masyarakat. Kita minta kasusnya dieksaminasi. Ini menciderai rasa keadilan publik. Saya minta JPU yang tangani penuntutan perkara ini diperiksa Kajati Sumut," kata Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan kepada metro kampung.com terkait kasus tersebut, Sabtu (8/10/2022).

Kata Hinca, tuntutan terhadap kedua terdakwa itu dinilai terlalu rendah sehingga tidak memberikan efek jera dan rasa keadilan bagi masyarakat. Sebab kedua terdakwa sudah berulang kali tersandung kasus narkoba di Tanjungbalai dan masyarakat cukup mengenal terdakwa sebagai bos narkoba di Tanjungbalai.

Disamping itu, lanjut Hinca, khusus terhadap terdakwa Tile, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian dalam kasus penggelapan barang bukti narkoba yang melibatkan 11 oknum polisi di Polres Tanjungbalai, dan telah menjalani proses persidangan dan di vonis bahkan beberapa diantaranya dijatuhi hukuman mati, serta telah dipecat dari kesatuan kepolisian beberapa waktu yang lalu.

"Karena itu, kita akan pantau terus persidangan ini sampai Majelis Hakim memutuskan perkara ini sesuai rasa keadilan publik. Saya percaya Majelis Hakim akan mendengarkan rasa keadilan masyarakat, sebab kasus serupa pernah terjadi di PN Tanjungbalai yang memutus melebihi tuntutan JPU. JPU menuntut 9 tahun, Majelis Hakim memutuskan 18 tahun," kata Hinca sembari berharap agar putusan Majelis Hakim terhadap kedua terdakwa nantinya lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa HSS alias Tile dan IP alias Bantut, kasus kepemilikan narkotika yakni 500 gram sabu dan 280 butir Pil Ekstasi, dituntut oleh JPU masing-masing selama 8 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp 3 Miliar subsider 6 bulan kurungan pada persidangan yang di gelar di ruang Cakra di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis (6/10/2022).

Tuntutan terhadap kedua terdakwa itu dibacakan Aben Situmorang selaku JPU Kejaksaan Negeri Asahan, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Yanti Suryani Siregar, serta dihadiri oleh kedua terdakwa didampingi penasehat hukum nya melalui aplikasi zoom.

Dalam tuntutannya, JPU berpendapat bahwa kedua terdakwa tersebut telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan Alternatif pertama yaitu, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut JPU dalam pertimbangan nya menyebutkan bahwa, hal yang memberatkan kedua terdakwa sudah pernah dihukum (residivis) dengan kasus yang sama. Hal yang meringankan bahwa terdakwa Bantut, menyesali perbuatannya sementara terdakwa Tile masih membantah perbuatannya. 

Usai sidang, Aben Situmorang selaku JPU kepada sejumlah wartawan yang mewawancarainya mengatakan bahwa, tuntutan hukuman kepada kedua terdakwa sudah sesuai dengan fakta persidangan dan pedoman SOP penuntutan yang berlaku.

"Tuntutan hukuman yang kita berikan sudah sesuai SOP dan telah mempertimbangkan kedua terdakwa juga sudah pernah dihukum. Artinya tuntutan itu sudah memberikan keadilan bagi terdakwa. Selanjutnya kami serahkan kepada majelis hakim yang menangani dan memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan kepada terdakwa," jawabnya.

Sidang selanjutnya akan di gelar Kamis (13/10/2022) depan, dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum terdakwa. (Rs/Mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini