Senin Depan, Komisi III DPRD Medan Akan Konfrontir Pengurus Lama dan Forum Penyelamat KPUM

Editor: metrokampung.com
Rapat dengar pendapat Komisi III dengan pengurus lama KPUM di ruang Komisi III DPRD Medan.(ft/Vera)

Medan, Metrokampung.com
Perseteruan antara pengurus lama dan forum penyelamat KPUM masih terus berlanjut. Dirapat dengar pendapat yang telah digelar sebanyak 3 kali di ruang Komisi III DPRD Medan ini masih belum menemui  solusi. Masing-masing kedua belah pihak masih menyatakan keabsahannya. 

Seperti diungkapkan Sekretaris I Koperasi KPUM Halason Rajagukguk  bahwa pihaknya sebagai pengurus yang legal tidak pernah mengakui adanya forum penyelamat KPUM.
"Kami sebagai pengurus yang dilantik sejak 2019-2024  tidak pernah mengakui keberadaan forum penyelamat KPUM", katanya dihadapan Ketua Komisi III Afif Abdillah, Sekretaris Komisi Hendri Duin Sembiring, anggota Mulia Syahputra Nasution, Erwin Siahaan, Irwansyah dan Dhiyaul Hayati, juga dihadiri Kabid Kelembagaan Dinas Koperasi UMKM Kota Medan Budi Sahri, Senin (28/11/2022) diruang Komisi III DPRD Medan.

Rajagukguk menuturkan jika ingin melaksanakan RAT luar biasa, anggota harus mengajukannya terlebih dahulu kepada pengurus yang sah. "Itulah sebabnya pengurus KPUM yang sah tidak mau konfirmasi ataupun kordinasi kepada pihak yang mengaku penyelamat KPUM karena menurut kami mereka tidak jelas", katanya.
"Buat apa kami kordinasi kepada pihak yang sudah mengobok-obok kami," tegas Rajagukguk dihadapan anggota Komisi III.

Kami tetap dalam koridor, kata Rajagukguk, dan kalaupun didalam organisasi digelar RAT luar biasa KPUM, itupun pengurusnya haruslah pengurus yang tidak merugikan organisasi tetapi tetap berkoordinasi dengan pengurus yang ada.

Pengurus yang ada saat inilah yang berhak menentukan rapat luarbiasa. Bukan semena-mena anggota berkumpul untuk menggelar rapat luarbiasa, tukasnya.

Menurutnya, dari segi struktur dan data anggota KPUM yang terdaftar sebanyak 4000 orang ini valid. 

Dia menjelaskan bahwa keanggotaan ada dua kategori yaitu anggota aktif dan anggota tidak aktif. Dan kedua kategori ini masih terdaftar sebagai anggota di koperasi KPUM. 
Bagi anggota yang tidak aktif tidak begitu saja dikeluarkan dan akan diberikan penyuluhan. Apakah anggota yang tidak aktif ini memiliki hak suara. Tentu tidak. Ini akan kami klarifikasi kepada anggota dewan, sebut Rajagukguk.

Di rapat dengar pendapat, Rajagukguk mengakui bahwa dia mengetahui adanya  forum penyelamat KPUM dari media tapi dia tidak mengetahui keberadaannya.
Mulia Syahputra  mempertanyakan apakah forum penyelamat KPUM benar-benar terdaftar sebagai anggota KPUM...?
Tidak semua, kata Rajagukguk. Menurut data, anggota yang aktif dan bergabung di forum penyelamat hanya 154 orang, sebutnya.

Dikesempatan itu, Sekretaris Komisi III Hendri Duin Sembiring memaparkan bahwa di RDP sebelumnya forum penyelamat KPUM sudah melaksanakan RAT luar biasa dimana RAT luar biasa yang dilaksanakan itu juga sudah memenuhi syarat-syarat RAT ditambah peraturan AD/RT yang menyatakan bahwa keputusan terbesar berada ditangan anggota. Dimana anggota dan pengurus memiliki hak yang sama. Dan syarat menggelar RAT jumlah anggota 1/5 menurut kementerian koperasi No 19 Tahun 2015, namun di AD/RT jumlah anggota hanya 1/10.  "Asumsi jumlah anggota KPUM yang ada di portal Kemenkumham dinyatakan 4000 orang tapi pernyataan pihak pengurus baru (forum penyelamat KPUM) jumlah anggota KPUM saat ini tidak mencapai 4000 orang", bebernya.

Anggota Komisi Erwin Siahaan mengatakan terlepas keanggotaannya aktif atau tidak aktif semuanya punya hak dan kewajiban. Walaupun dia tidak aktif setiap anggota yang terdaftar di KPUM punya hak untuk mengambil keputusan. Ketika kepengurusan tidak baik dan si anggota melakukan gerakan tentu saja dia punya hak meskipun tidak aktif karena statusnya terdaftar sebagai anggota.

Terlepas dari si anggota tidak aktif dan tidak membayar kewajiban itu lain hal, kata Erwin. Tapi kalau bicara tentang hak dan kewajiban maka seluruh anggota yang terdaftar di KPUM tetap punya hak.

"Hanya kita ingin mencari tahu apakah forum penyelamat KPUM ini benar anggota atau tidak", tanyanya kepada pengurus.
Menjawab pertanyaan Sekretaris dan anggota Komisi III, Ketua I Koperasi KPUM Mohondiri Hasibuan menjelaskan berdasarkan data bahwa adanya forum penyelamat yang mengklaim dirinya sebagai forum penyelamat KPUM beranggotakan sekitar 200 orang. Ternyata setelah ditelusuri jumlah mereka hanya 126 orang. Dan dari 126 orang ini ternyata anggota KPUM yang tergabung di forum penyelamat ini hanya 98 orang.

" Isu yang mereka sampaikan bukanlah tentang rapat luar biasa tapi tentang perbaikan-perbaikan di internal KPUM dan menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran yang mereka lakukan di RAT luar biasa", terangnya.

Dikesempatan itu, Kabid Budi Sahri menanyakan kepada pengurus tindak lanjut yang sudah direkomendasi dinas koperasi. Apakah anggota yang sudah kelebihan membayar sudah dipanggil seperti kelebihan pembayaran iuran, kelebihan angsuran dan apakah masalah dengan hutang yang tidak ada akadnya serta hutang ke PT.SA.

"Kami sudah merekomendasikan kepada pengurus agar memanggil dan menjelaskan selisih hutang yang tercatat", terangnya.
Budi Sahri memohon pengurus dan forum penyelamat untuk bersatu di KPUM. 

Diakhir, Hendri Duin menegaskan Minggu depan akan menggelar RDP kembali dengan agenda akan mengkonfrontir kedua belah pihak, pengurus lama dan forum penyelamat KPUM.(Ra/mk)

Share:
Komentar


Berita Terkini