Usai Putusan Tengku Nurhayati Dimenangkan Hakim PN Sergai Muncul Oknum Mengaku KY Minta Jatah Lahan

Editor: metrokampung.com
Sidang putusan gugatan Tengku Nurhayati di PN Sergai.

Lb Pakam, metrokampung.com
Pasca majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah mengabulkan gugatan perdata Tengku Nurhayati (64) melawan trio Tionghoa, Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, Bunju alias Ayu Gurame warga Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai pada Rabu (2/11/22) silam, muncul oknum mengaku-ngaku dari Komisi Yudisial (KY).
 
Oknum tersebut diduga meminta jatah lahan yang disengketakan kepada penggugat (Tengku Nurhayati). Bahkan oknum mengaku KY "abal-abal" tersebut sesumbar jika dirinya punya andil besar atas kemenangan gugatan itu.
 
Ia juga dikabarkan mampu menekan majelis hakim PN Sergai untuk memenuhi perintahnya.
 
"Oknum mengaku KY selain minta jatah lahan juga akomodasi dan ongkos pesawat pulang pergi ke Jakarta dari Medan,"ujar salah seorang kerabat Tengku Nurhayati, Minggu (20/11/22).
 
Sementara ayah Tengku Nurhayati, Tengku Armen mengaku kesal begitu mendengar ada oknum KY abal-abal gentayangan minta tanah sengketa.
 
"Jika memang benar, siapa namanya oknum KY itu. Akan  kita telusuri kebenarannya. Lagian jika benar dia orang KY tentu tidak sembarangan mengaku atau mengatakan dirinya dari KY apalagi sampai minta tanah pulak,"ungkap Tengku Armen mantan pengacara itu.
 
Diberitakan, dalam.amar putusannya ketua majelis hakim yang menangani gugatan perdata tersebut Irwanto didampingi hakim anggota Iskandar Dzulqornain dan Steven Putra Harefa menyatakan bahwa perbuatan tergugat I, II dan III perbuatan melawan hukum. Kemudian surat-surat yang mendasar milik penggugat (Tengku Nurhayati) adalah sah dan berkekuatan hukum. Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada ketiga tergugat sebesar Rp9.050.000.

Tengku Nurhayati, warga Jalan Protokol Cikampek Desa Aek Batu Kabupaten Labuhan Batu menggugat trio Tionghoa ke PN Sei Rampah karena menguasai tanah miliknya seluas 64 hektar yang bersurat hibah sultan.

Kini, tanah seluas 64 hektar di Dusun IV Desa Kota Galuh tersebut telah digarap puluhan warga Tionghoa.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini