Sejumlah Warga Patane IV Kec-Porsea Mengatas Namakan Horja Manurung 'Kritik' perlakuan Sepihak Yang Menguasai Tanah Ulayat Mereka

Editor: metrokampung.com

Porsea, metrokampung.com
Tanah merupakan salah satu media tumbuh tanaman, baik tanaman semusim maupun tanaman tahunan untuk kemaslahatan manusia dan makhluk hidup lainnya. Tubuh tanah terdiri atas udara (20-30%), air (20-30%), bahan mineral (45%), dan bahan organik (5%).

Konflik horizontal atas kepemilikan tanah ulayat lazim terjadi. "Bahkan, menimbulkan permusuhan antara satu kaum yang masih berada dalam satu Desa hingga membuat situasi tidak kondusif.

Diberi amanah untuk menjaga tanah ulayat agar keberadaannya tetap berfungsi untuk kesejahteraan bersama. 
"Akan tetapi, amanah yang diberikan  seringkali dimanfaatkan kepentingan pribadi, bahkan menguasai hingga mengklaim jika perlu".

"Tergoda dengan tumpukan uang adalah manusiawi, namun berharap dari jalan yang benar saja "kritik Kombes Pol, (Purnawirawan) Jahiras Manurung, SH menginsfirasi sesama yang ditujukan kepada wartawan, Minggu (3/12/2022).

Ia menyatakan, jika pewaris tanah di-lokasi Pantai Pasifik Porsea Desa Patane IV Kecamatan Porsea Kabupaten Toba Sumut adalah Horja Manurung. Jangan hanya sepihak saja yang menguasai "cetusnya. Siang itu, mereka merengut sambil mengitari jalan dari kediaman warga sekira satu kilo meter menuju Kantor Kepala Desa dengan mengarak spanduk bertuliskan Tanah/Lokasi Pantai Pasifik Adalah Tanah Horja Manurung.

"Kantor Kepala Desa Patane IV Kecamatan Porsea percis berada dan berbatasan dengan lokasi sengketa. Aparat keamanan, Polisi, Tentara dan juga pengamat lainya tampak berjaga-jaga pada aksi solidaritas itu.

Kepala Desa Patane IV di-dampingi Musyawarah Pimpinan Kecamatan menerima aspirasi warga dengan tertib acara menghadirkan kedua pihak yang bersengketa. Akan tetapi hingga sore hari tidak berhasil pertemukan kedua pihak. Pihak pengelola Tanah ulayat Horja Manurung tidak berhasil di konfirmasi hingga sore hari hingga pertemuan hanya membacakan kronologi asal 'Horja Manurung' Desa Patane IV Kecamatan Porsea Kabupaten Toba serta menancapkan spanduk yang bertuliskan "Tanah Ini 'Tanah Horja Manurung' Desa Patane IV. 

Sekadar informasi, 'Horja Manurung' Desa Patane IV Kecamatan Porsea meliputi, 1.Keturunan Manurung Pomparan Raja Marpirik, 2.Keturunan Manurung Pomparan Raja Hutagaol, 3.Keturunan Manurung Raja Hualu, 4.Keturunan Manurung Raja Marbulang, 5.Keturunan Manurung Raja Udan. 

Berdasarkan Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 menerangkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensi sebagai negara hukum adalah setiap warga negara terikat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengaturan tanah ulayat telah disebutkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang berbunyi dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan Nasional dan Negara. 

Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya, bahwa tanah ulayat bukan merupakan obyek pendaftaran tanah, akan tetapi berdasarkan ketentuan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 pada Pasal 4 ayat (1) dan (2)  menyebutkan tanah ulayat dapat dikuasai oleh perseorangan dan badan hukum dengan cara didaftar sebagai hak atas tanah apabila dikehendaki oleh pemegang haknya. 

Tanah ulayat merupakan hak ulayat masyarakat hukum adat yang tidak bisa dibagi dan harus dihormati demi persatuan sesuai amanat UUPA Pasal 3. 

"Perlu dipahami bersama, konflik akan terjadi apabila tidak ada kepastian hukum berupa aturan hukum yang jelas mengenai tanah ulayat,"tutup Jahiras.(e/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini