Sudah Setahun Kasus Penipuan dan Penggelapan SHM Marno Tertahan di Polres Langkat

Editor: metrokampung.com
Suyatino alias wak Ten

Langkat, Metrokampung.com
Baru- baru ini Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, SIK melakukan temu pers dengan para wartawan, menjelaskan tentang kerja cepat jajarannya dalam menangkap kawanan bajing loncat (preman) yang biasa beraksi di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), dari kawasan Hinai dan Tg. Pura sampai Gebang, Pkl. Brandan dan Besitang.
       
Banyaklah yang memuji dan mengacungkan jempol, karena aksi itu dilakukan karena adanya laporan pengaduan masyarakat dan para sopir.
       
Tapi maunya, bukan hanya laporan pengaduan para sopir saja yang ditindaklanjuti, sebab masih banyak laporan pengaduan masyarakat yang mangkrak di Polres Langkat. Sebut saja misalnya laporan pengaduan Marno, warga Desa Tg. Putus, Kecamatan Padang Tualang.
       
Seperti yang diungkapkannya kepada Metrokampung, Minggu (11/12/2022), dia telah  ditipu Suyatino dan dua anaknya, Fitri dan Andi Murdiono pada medio November 2016 yang lalu, tapi baru pada tahun 2021 lalu dilaporkannya ke Polres Langkat setelah gagal menempuh jalan damai.
       
Nah, setelah setahun berjalan, kasus itu pun mangkrak di Polres Langkat, padahal tersangka pelakunya ada, alat buktinya ada dan kronologis kejadiannya jelas.

Mangkrak bukan berarti tidak berjalan, tapi jalannya lamat, seperti dipermainkan  Karena itu, bukan main kecewanya Marno. Dia pun berharap agar kasusnya bisa segera diselesaikan dan para tersangka pelakunya ditangkap dan diseret ke meja hijau.
Sudah Proses Penyidikan
Marno mengungkapkan, di tahun 2016 yang lalu dia berniat mau mengambil pinjaman di BRI Tg. Pura. Nah, niatnya itu ternyata didengar Suyatino dan anaknya, Fitri. Kebetulan, adil ipar Marno, Yani tinggal sekampung dengan Suyatino.

Ironisnya, permohonan kreditnya gak juga cair. Kalau ditanya, Fitri selalu bilang, sabar, sebentar lagi pasti cair.

Nah, setelah sekian lama ditunggu, akhirnya Fitri menegaskan permohonan kreditnya ditolak. Bukan main kecewanya Marno.
       
Padahal, setelah dicek ternyata permohonan kreditnya diterima sebesar Rp.175 juta. Lalu, uang pinjaman dari bank itu pun dinikmati bertiga oleh Suyatino, Fitri dan Andi Murdiono.

Marno yang kecewa pun meminta agar surat sertifikat tanahnya dikembalikan. Fitripun mengembalikannya kepada Yani, adik Ipar Marno.

Namun ironisnya, surat yang dikembalikan itu ternyata palsu.
       
"Saya sudah protes dan tidak terima. Fitri pun sudah mengakui kalau surat yang dikembalikannya itu palsu, sehingga dia pun berjanji surat sertifikatnya yang asli dikembalikan," ujar Marno.

Namun sayang, sampai sekarang kasusnya mandeg, sedangkan surat sertifikatnya yang asli tidak juga dikembalikan.

Mandeg bukan berarti tidak berjalan, tapi berjalan lambat, seperti dipermainkan.
       
Terkait dengan hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Luis Berltran Krisnadhita saat dikonfirmasi, Senin (12/12/2022) menjawab, kasusnya sudah masuk tahap penyidikan.

"Sudah Proses penyidikan, pak," jawabnya.
       
Jadi, dia sedikit membantah kalau kasus itu dibilang tidak ditindaklanjuti alias mandeg dan jalan di tempat  Yah, kita tunggu saja, semoga ucapan Kasat Reskrim itu benar. (Sr/ BD)
Share:
Komentar


Berita Terkini