Tak Bayar Pajak Papan Reklame Toko Auto Agung Service Disegel

Editor: metrokampung.com

Labuhanbatu, metrokampung.com
Tak bayar pajak papan reklame hingga akhir tahun 2022,toko  Agung Auto Service di jalan SM Raja Rantauprapat disegel oleh Bapenda Labuhanbatu.

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu menertibkan dan memberikan sanksi berupa penyegelan dan penempelan stiker pada papan reklame yang telah menunggak dalam pembayaran pajak, Kamis (15/12/2022) siang.

Pantauan wartawan, tim gabungan yang terdiri dari Bapenda, dan Satpol PP menyisir lokasi papan reklame yang tercatat belum melunasi tunggakan dari Jalan SM Raja Rantauprapat hingga Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Rantau Utara.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah Labuhanbatu Nazlul Nizam Nasution kepada wartawan mengatakan, pihaknya melakukan penyegelan terhadap Toko Agung Auto Service di papan  papan reklame  karena  menunggak bayar pajak.

"Selain toko itu ada puluhan lainnya  hari ini yang kita segel   di seluruh Kabupaten Labuhanbatu,sanksi ini dilakukan kepada pemilik usaha yang nunggak melunasi pajak reklame selama setahun. Sebelumnya pihak pengusaha telah kita berikan peringatan berupa surat tertulis sebanyak 3 kali, namun tidak diindahkan," paparnya.

Penyegelan visual terhadap objek pajak tersebut, kata Nazlul, berlaku dalam jangka waktu sebulan dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Dinas Perizinan untuk sanksi berikutnya.

"Kegiatan ini  berlangsung selama dua hari. Kami mengimbau kepada pemilik papan reklame agar kooperatif dan segera melunasi tunggakannya untuk menghindari pencopotan papan reklame hingga pencabutan izin," tandasnya. (Oen/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini