Belanja Tagihan Listrik Pemkab Deli Serdang 2023, Baginda Thomas : 'Lupa Saya, Apa Rumah Sekda Masuk Dalam Rekening Tagihan Atau Tidak'

Editor: metrokampung.com
Kantor Badan Keuangan Dan Aset Daerah Pemkab Deli Serdang.

Deli Serdang, metrokampung.com
Belanja tagihan listrik Pemkab Deli Serdang tahun 2022 sebesar Rp 123.377.105.880. Dari total belanja tagihan listrik itu, pembayaran penerangan lampu jalan paling besar. Namun sangat disayangkan, Kepala Badan (Kaban) Keuangan dan Aset Daerah (KAD) Kabupaten Deli Serdang, Baginda Thomas, lupa apakah rumah dinas Sekda Kabupaten Deli Serdang masuk dalam belanja tagihan listrik itu.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Deli Serdang, Baginda Thomas, ketika dikonfirmasi metrokampung, via whatsapp pada Selasa (17/1/2023) mengatakan jika belanja rekening listrik itu mencakup pembayaran listrik di seluruh kantor Kelurahan, Kecamatan, kantor Dinas atau Badan, Sekretariat DPRD, rumah dinas Bupati dan Wakil Bupati.

"Kalau rumah Dinas Sekda, saya lupa apa masuk dalam belanja rekening listrik, sedangkan rumah dinas kepala dinas atau kepala badan tidak termasuk," sebutnya.

Saat ditanya belanja rekening yang paling banyak, disebutkan Baginda Thomas, jika belanja rekening listrik yang paling besar adalah rekening listrik penerangan jalan.

Soal pembayarannya kata Baginda Thomas, sama seperti pembayaran rumah atau pelanggan setiap bulannya.

"Jika tagihan dari PLN datang, kita bayarkan. Kalau kantor Desa ada biaya tersendiri," ungkap Baginda.

Terpisah, Humas PLN UID Sumatera Utara, Yasmir, ketika dikonfirmasi metrokampung, mengatakan jika PLN menagih pajak penerangan jalan ke masyarakat sebanyak 10 persen dari tagihan rekening listrik.

"Besarnya pajak penerangan jalan itu tergantung kebijakan daerah. Setelah pajak penerangan jalan itu dibayarkan masyarakat, maka pihak PLN menyetorkannya ke Pemkab Deli Serdang," jelas Yasmir.

Dilanjutkannya, Pemkab Deli Serdang hanya membayar tagihan listrik penerangan jalan dan penagihannya pun dilakukan setiap bulan sama seperti tagihan ke masyarakat atau pelanggan lainnya.

"Untuk tagihan pajak penerangan jalan, Kabupaten Deli Serdang lebih tinggi dari Kota Medan yang besarnya 7,5 persen," pungkas Yasmir. (Bobby Purba)
Share:
Komentar


Berita Terkini