Oknum Pejabat Publik Kota Medan Dilaporkan ke Poldasu Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Editor: metrokampung.com
Ketua Jaring Mahali Amad Ropiki Tantawi melaporkan oknum M.A.R melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) lengkap dengan salinan foto kopi surat tanda tamat belajar yang diduga kuat palsu.(ft/ist)

Medan, Metrokampung.com

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaring Mahasiswa Lira Indonesia Kota Medan (Jaring Mahali) sambangi Polda Sumatera Utara setelah sebelumnya beredar di sejumlah media massa dugaan Ijazah Palsu (IPAL) milik seorang oknum Publik Figur inisial nama M.A.R di Kota Medan baru - baru ini.

Ketua Jaring Mahali Amad Ropiki Tantawi mengutarakan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan oknum M.A.R seorang publik figur tersebut melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) lengkap dengan salinan foto kopi surat tanda tamat belajar yang diduga kuat palsu.

" Kehadiran kita di Polda ini untuk melaporkan dugaan ijazah palsu melalui Dumas. Yakni dalam surat pengganti Ijazah terdapat keanehan - keanehan. Kita meminta Polda Sumut menelusuri dugaan - dugaan tersebut mengingat M.A.R ini adalah Publik Figur," ucap Mahali Amad Ropiki Tantawi, Senin (16/01/2023).

Tambahnya, hal yang patut didalami oleh Aparat Penegak Hukum (APH) pasalnya dalam surat tanda tamat belajar oknum M.A.R dipenuhi tanda tanya besar, semisal seperti nama sekolah tidak dicantumkan, Nomor Induk Siswa (NIS) dan Nomor Ijazah juga tidak dicantumkan dalam surat tanda tamat tersebut.

Untuk itu, Ketua Amad Ropiki Tantawi meminta Polda Sumatera Utara  untuk mendalami informasi mengenai surat tanda tamat belajar oknum Publik Figur di Kota Medan berinisial M.A.R tersebut, menyelidiki dan memeriksa keabsahan dari surat tanda tamat belajar M.A.R yang tengah menjadi perbincangan dan beredar luas.
Amad Ropiki Tantawi juga berharap Aparat Kepolisian mampu menjawab keresahan ditengah masyarakat terkait adanya oknum Publik Figur yang secara leluasa diduga menggunakan ijazah palsu.

Mahasiswa yang tergabung dalam Jaring Mahali yang juga sebagai kontrol sosial mendukung penuh penegakan hukum di Provinsi Sumut sesuai dengan slogan Polri yang PRESISI kata Amad mengakhiri.
Sementara itu amatan wartawan dalam surat keterangan dengan KOP Kepala Surat Dinas Pendidikan Provinsi Sumut dengan nomor 421.72/2183/PMU.2/22/2010 atas nama oknum Publik Figur inisial M.A.R "Telah kehilangan surat keterangan berpenghargaan sama dengan surat tanda tamat belajar sekolah menengah umum tingkat atas (SMA) program A3 (ilmu sosial) beserta nilai tiap mata ujian dan dileges serta lengkap dibubuhi tanda tangan kepala bidang (Kabid) Pembinaan SMA Saut Aritonang" tulisnya dalam surat tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Dinas Pendidikan Sumut melalui Drs Saut Aritonang yang selaku disebut orang yang bertanda tangan dalam surat tersebut membantah dan mengatakan tidak mengetahui surat tersebut.

"Kewenangan SMA sederajat di Provinsi resminya mulai tahun 2017, memang aturannya di 2014, tapi actionnya sahnya itu tahun 2017" ucap Saut menjawab Wartawan.
Menurutnya, Ia telah mendengar terkait tanda tangan dalam ijazah yang beredar ditengah masyarakat itu dan sudah beberapa kali mendapat pertanyaan yang serupa.

" Saya sudah baca, disitu tahun 2010.
Tahun 2010 itu saya dibagian Kepala Seksi Pendidikan dan Sekolah, pada saat itu saya mengurusi PNS. Saya juga heran mengapa kok bisa ditiru tanda tangan saya" sangkalnya.

" Saya betul pernah menjabat dibidang itu tahun 2017. Jadi tahun 2010 saya disebut menjabat disitu itu tidak benar dan saya tidak tau, apakah itu rekayasa karena saya menjabat disitu tahun 2017. Mintaknya kalau nyontek jangan salahlah, ini udah nyontek salah pulaklah lagi. Tahun 2010  SMA itu kewenangannya masih di Kabupaten belum di Provinsi" kata Saut.(Rel/Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini