Perusahaan PKS PT PPSP Pulo Padang Minta Tersangka ZR Ditangkap dan Ditahan

Editor: metrokampung.com

Labuhanbatu, metrokampung.com
Humas  PKS PT  PPSP (Pulo Padang Sawit Permai ) Labuhanbatu. H Mahmuddin Nasution meminta pihak Polres Labuhanbatu segera menangkap  dan menahan ZR atas laporan Anggi Natuladom Harahap pada LP  tanggal  14 Juni 2022 lalu pasca telah ditetapkannya ZR menjadi TSK.

"Sesuai surat Laporan Hasil perkembangan penyelidikan ZR sudah ditetapkan sebagai tersangka kita minta agar proses hukum ditegakkan dan segera menangkap dan memahami ZR," ujar Mahmuddin, Jum'at (20/1/2023) kepada sejumlah wartawan di Rantauprapat.

Dijelaskan Mahmuddin, Pihaknya telah menerima surat perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan  dari Polres Labuhanbatu terkait laporan saudara Anggi Natuladom Harahap ke SPK Polres Labuhanbatu sesuai dengan LP nomor LP/B/1253/VI/2022 / SPKT / RES-LB / Polda Sumut tanggal 14 Juni 2022 tentang terjadinya tindak pidana "Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat 1 ke - 1 KUHP JO pasal 55 ayat 1 ke - 1 KUHP".
Menurutnya, Surat perkembangan hasil penelitian laporan nomor : B/1177/VI/Res 1.24/2022 /Reskrim, diterima tanggal 29 Juni 2022 dan Surat penyelidikan nomor B /1356/VII/Res 1.24/2022 /Reskrim, pada tanggal 13 Juli 2022.

Pada tanggal 17 September, kata Mahmuddin, pihaknya menerima surat dari Polres Labuhanbatu yang menyatakan ZR sudah ditetapkan sebagai tersangka yang berbunyi dengan hormat diberitahukan bahwa proses perkara yang saudara laporkan pada tanggal 14 Juni 2022 telah diproses secara prosedur. 

"Bahwa disampaikan pada saudara terhadap terlapor ZER telah ditetapkan sebagai tersangka tidak pidana. Dalam perkara yang saudara laporkan tersebut dan sudah dimintai keterangan di Polres Labuhanbatu sebagai tersangka," ujar Mahmuddin membacakan potongan surat pemberitahuan dari Polres Labuhanbatu.

Namun jelas Mahmuddin tersangka hingga kini belum ditahan dan masih bebas  berkeliaran." Kita harap agar tsk ditangkap dan ditahan,"jelas Mahmuddin.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, saat dikonfirmasi terkait hal ini belum memberukan jawaban.(Oen)
Share:
Komentar


Berita Terkini