Tuntut Haknya, Massa HKTI Bertahan di PN Lubuk Pakam

Editor: metrokampung.com

Massa dari Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Sumatera Utara (Sumut) masih bertahan di depan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam pasca melakukan aksi pada Senin (9/1/2023) lalu untuk menuntut haknya.

Lubuk Pakam, metrokampung.com
Massa dari Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Sumatera Utara (Sumut) masih bertahan di depan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam pasca melakukan aksi pada Senin (9/1/2023) lalu untuk menuntut haknya.

Massa dari HKTI Sumut membuat tenda didepan PN Lubuk Pakam, bahkan pada Rabu (11/1/2023) pagi, massa masih berorasi mendesak PN Lubuk Pakam segera melakukan eksekusi lahan seluas 464 Ha yang terletak di Desa Penara dan Desa Perdamaian Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dan perkara Nomor 05/Pdt.G/2011/PN Lubuk Pakam sudah berkekuatan hukum.


Menanggapi bertahannya massa HKTI didepan kantor PN Lubuk Pakam, Humas PN Lubuk Pakam Rustam SH, ketika dikonfirmasi metrokampung, Rabu (11/1/2023) mengatakan jika kehadiran massa ini dengan membuat tenda tidak mengganggu pelayanan publik di PN Lubuk Pakam.

Ditanya apa alasan PN Lubuk Pakam belum melakukan eksekusi terhadap lokasi lahan seperti yang dituntut massa HKTI, dijelaskannya, saat ini ekaekusi dimaksud belum dilaksanakan dikarenakan adanya perlawanan yang didaftarkan di Kepaniteraan PN Lubuk Pakam pada tanggal 28 April 2022 dwngan register nomor  94/Pdt.G/Plw/2022/PN lbp dalam perkara antara PTPN III sebagai pihak Pelawan, melawan Rokani, dkk (Pihak Terlawan), dimana perlawanan tersebut diajukan oleh PTPN III selaku pemegang saham di PTPN II dalam perkara nomor 94/Pdt.G/Plw/2022/ PN Lbp saat ini masih dalam proses persidangan untuk jawaban para terlawan. (Bobby Purba)

Share:
Komentar


Berita Terkini