Anggota Polsek Moro Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Editor: metrokampung.com
Tampak pelaku RS saat di amankan Kanitreskrim Polsek Moro, Ipda M,Nur dan anggota Polsek Moro,Bripda Desvridal.

Moro, metrokampung.com
Anggota Polsek Moro yang bertugas di pos polisi kecamatan Durai berhasil meringkus dan mengamankan seorang pria yang berisial  (RS) pelaku pencabulan anak di bawah umur, Rabu (25/01/2023).

Pelaku pencabulan (RS) merupakan warga desa Tanjung kilang, kecamatan Durai kabupaten Karimun diringkus petugas polisi durai atas laporan keluarga korban dengan laporan polisi Nomor : LP 01/1/2023/Reskrim Polsek Moro.

Dalam keterangan persnya kepada awak media metrokampung di ruang kerjanya,Senin (30/01/2023),Kanit Reskrim Polsek Moro,Ipda M,Nur membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut,dan saat ini pelaku berikut satu (1) unit sepeda motor sudah kita amankan di Polsek Moro.

"Rencananya,Selasa (31/01/2023) pelaku pencabulan tersebut akan kita titipkan di rutan Tanjung balai Karimun sambil kita melengkapi berkas perkara pencabulan tersebut, tutur Kanitreskrim Polsek Moro.(Sahat Sijabat/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini