![]() |
Senam massal yang di prakarsai Cabjari Moro. |
Moro, metrokampung.com
Bertempat di halaman kantor camat lama, Jum'at (03/02/2023),Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro yang dipimpin oleh Kacabjari Karimun di Moro Haryo Nugroho, S.H., M.H mengadakan senam pagi massal yang di laksanakan pada pukul 07.00 wib.
Kegiatan senam tersebut di ikuti oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (FKPK) Moro yang terdiri dari Camat,Kapolsek serta Danramil-02 Moro,Lurah Moro, Lurah Moro Timur, serta Kepala Desa,dan beberapa Instansi Vertikal dan Instansi Pemerintah Kabupaten Karimun di Wilayah Kecamatan Moro.
Kacabjari Moro,Haryo Nugroho SH.MH mengatakan kegiatan senam pagi ini sebagai wujud kebersamaan dan sinergritas Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (FKPK) Moro dengan masyrakat.
Senam Pagi Bersama yang dipandu oleh Instruktur Senam Coach Krismol, dilaksanakan dengan penuh semangat yang bertujuan menjaga kebugaran tubuh serta meningkatkan tali silaturahmi antar pegawai maupun Instansi di Pemerintah Wilayah Kecamatan Moro sekaligus memperat sinergi kemitraan dan selalu berkolaborasi dalam melaksanakan tugas.
Selesai senam, acara kemudian dilanjutkan dengan kegiatan sosialisasi Aplikasi Halo JPN dengan membagi-bagikan brosur penerapan Aplikasi dimaksud dan kegiatan “Jaksa Menjawab”dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bertanya sehubungan dengan permasalahan hukum yang terjadi di tengah lingkup masyarakat khusunya Kecamatan Moro.
Pantauan awak media metrokampung com dilapangan,tampak masyarakat sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut,dan bertanya langsung sehubungan dengan permasalahan hukum yang menajdi Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan sebagai Pelayan Masyarakat.
Pada sesi tanya jawab tersebut,salah satu warga menanyakan “Apa yang dimaksud program Jaksa Menjawan dan Hallo JPN, dan sejauh apa peranan Jaksa dalam memberikan Pelayanan Hukum kepada masyarakat, serta apakah semua permasalahan hukum dapat ditanyakan kepada Jaksa, kemudian saat berkonsultasi apakah dikenakan biaya?”.
Berkenaan dengan pertanyaan masyarakat tersebut,Kacabjari Moro Haryo bersama dengan Jaksa Cabjari Karimun di Moro Rio Simanungkalit, S.H. selaku Kasubsi Pidum & Pidsus dan Kasubsi Intelijen dan Datun T. Edy Hidayat, SH menjawab.
"bahwa Tugas Pokok dan Fungsi Jaksa telah tertuang di UU No.16 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI tepatnya di Pasal 30.Yang Pada Pokoknya Jaksa memiliki Tugas Selaku Penyidik, Penuntut Umum, Jaksa Pengacara Negara (JPN), Jaksa Penyelidik untuk Penegakan Yustisial dan Non Yustisial.
Selanjutnya dalam Tugas Pokok dan Fungsi tersebut masyarakat dapat menayakan permasalahan hukum apa pun kepada Jaksa dan tidak dikenakan Biaya apa pun alias Gratis,ucap Rio Simanungkalit.
Lebih lanjut Haryo menegaskan bahwa agar masyarakat tidak perlu ragu untuk datang langsung ke Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro sehubungan dengan Program Halo JPN dan Jaksa menjawab begitupun dengan Contact Person/Narahubung Pelayanan Hukum yang sudah tertera di Brosur Halo JPN yang telah dibagikan kepada masyarakat pada Kegiatan Senam Pagi tersebut.
"Hal tersebut bertujuan agar Jaksa dan seluruh Pegawai Kejaksaan yang berada di Wilayah Hukum Kecamatan Moro dapat memberikan pemahaman hukum yang bernilai positif kepada masyarakat dan Intansi/Pemerintah Kecamatan Moro agar menjadi melek Hukum.
Setelah selesai pemaparan tersebut, acara dilanjutkan dengan sarapan pagi bersama di depan kantor camat lama.(Sahat Sijabat/mk)