![]() |
Korban Arifin Alias Ifin (27) usai di tikam masih sempat memberikan keterangan, Senin (13/2/2023) sekitar pukul 02.00 Wib. |
Tanjung Morawa, metrokampung.com
Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dalam waktu tak terlalu lama menangkap 6 orang yang diduga pelaku penikaman terhadap korban Arifin alias Ifin (27) warga Gang Bersama Dusun II Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, tewas usai ditikam di Gang Langgar Dusun II Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa, Senin (13/2/2023) sekira pukul 02.00 wib
Informasi diperoleh, pasca peristiwa yang merenggut nyawa korban itu, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dan Polresta Deli Serdang bergerak melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pembunuhan korban.
Penyelidikan Kepolisian pun membuahkan hasil. 6 orang diduga pelaku penikaman korban diangkut petugas ke Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang pada Senin (13/2/2023) sore.
Dari 6 orang yang diamankan diduga pelaku salah seorang berinisial berinisial D alias B yang masih berusia belia sekitar 16 tahun. D alias B diduga yang menikam korban hingga tewas.
Sampai sejauh ini Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek Heri Cahyadi SIk, MH, belum menjawab konfirmasi terkait penangkapan diduga pelaku sebanyak 6 orang itu. Karena beredar kabar jika kasus ini akan dipaparkan di Mapolresta Deli Serdang dalam waktu dekat.
Sementara itu, penikaman korban bermula ketika korban bermain internet di salah satu warnet di Gang Langgar Dusun II Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Entah apa persoalannya, terjadilah ejek mengejek di media sosial (medsos) antara korban dan pelaku. Sehingga pelaku mendatangi korban dengan membawa kawan-kawannya dan terjadi cekcok mulut dan berujung pada penikaman korban hingga tewas. (Bobby Purba)
Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dalam waktu tak terlalu lama menangkap 6 orang yang diduga pelaku penikaman terhadap korban Arifin alias Ifin (27) warga Gang Bersama Dusun II Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, tewas usai ditikam di Gang Langgar Dusun II Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa, Senin (13/2/2023) sekira pukul 02.00 wib
Informasi diperoleh, pasca peristiwa yang merenggut nyawa korban itu, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dan Polresta Deli Serdang bergerak melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pembunuhan korban.
Penyelidikan Kepolisian pun membuahkan hasil. 6 orang diduga pelaku penikaman korban diangkut petugas ke Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang pada Senin (13/2/2023) sore.
Dari 6 orang yang diamankan diduga pelaku salah seorang berinisial berinisial D alias B yang masih berusia belia sekitar 16 tahun. D alias B diduga yang menikam korban hingga tewas.
Sampai sejauh ini Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek Heri Cahyadi SIk, MH, belum menjawab konfirmasi terkait penangkapan diduga pelaku sebanyak 6 orang itu. Karena beredar kabar jika kasus ini akan dipaparkan di Mapolresta Deli Serdang dalam waktu dekat.
Sementara itu, penikaman korban bermula ketika korban bermain internet di salah satu warnet di Gang Langgar Dusun II Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Entah apa persoalannya, terjadilah ejek mengejek di media sosial (medsos) antara korban dan pelaku. Sehingga pelaku mendatangi korban dengan membawa kawan-kawannya dan terjadi cekcok mulut dan berujung pada penikaman korban hingga tewas. (Bobby Purba)