Mayat Bocah Siti Aisyah Yang Ditemukan Warga Di Semak Belukar Beberapa Waktu Lalu Ternyata Korban Pencabulan

Editor: metrokampung.com
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Irsan Sinuhaji SIK MH didampingi Wakapolresta AkBP Agus Sugiyarso, Kasat Reskrim Kompol I Kade C SIK MH saat paparan kasus pembunuhan dan pencabulan dengan tersangka AP (17) dan korban Siti Aisyah (4), Kamis (23/2/2023) di Mapolresta Deli Serdang.

Batang Kuis, metrokampung.com
Siti Aisyah (4) yang ditemukan membusuk di semak belukar belakang rumah warga di Dusun I Desa Paya Gambar Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang pada Selasa (21/2/2023) pagi ternyata korban dibunuh dan dicabuli. 

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Irsan Sinuhaji SIk, MH, didampingi Wakapolresta AKBP Agus Sugiyarso SIk, Kasat Reskrim Kompol I Kadek Heri Cahyadi SIk, MH, Kapolsek Batang Kuis AKP Simon Pasaribu SH, Kanit Pidana Umum (Pidum) Iptu Riki Sitanggang SH, dalam paparannya pada Kamis (23/2/2023) pagi memastikan korban dibunuh dan dicabuli setelah pihaknya menangkap pelaku bernama AP (17) warga Gang Keluarga Dusun I Desa Paya Gambar Kecamatan Batang Kuis.

Dijelaskan Irsan, sesuai keterangan pelaku saat diinterogasi, peristiwanya bermula pada Sabtu (18/2/2023) sekira pukul 08.00 wib, saat itu pelaku sedang berada dirumahnya sedang  menonton film porno dari HP milik pelaku. Setengah jam kemudian, pelaku sangat bernafsu untuk berhubungan badan akibat menonton film bokep itu.

Lalu pelaku turun kebawah dan berdiri di depan pintu rumahnya dan melihat korban sedang bermain didepan rumahnya. Kemudian pelaku berkata "Siti Aisah sini dulu bentar."

Lalu korban mendatangi pelaku dan dibawa masuk kedalam rumah oleh pelaku dengan menggendong korban dengan posisi korban berada di depan. 

Tiba dikamar pelaku, korban diturunkan pelaku diatas tilam (kasur) dengan mangarahkan tubuh korban terbaring telentang berhadapan dengan pelaku. Kemudian pelaku menduduki perut korban dengan kaki pelaku dan mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan sekuat tenaga. 

Korban melawan dan menarik kedua tangan pelaku, namun pelaku tetap memperkuat cekikan hingga korban pingsan.
Setelah korban pingsan, pelaku memasukkan jari tengah dan telunjuk tangan kanan kedalam kemaluan korban sekitatlr tiga kali sambil memasukkan dan mengeluarkan jari pelaku.

Namun beberapa saat kemudian, korban tersadar kembali dan melakukan perlawanan. Pelaku mengambil celana training panjang warna biru disamping tempat tidur.

Kemudian pelaku mencekik kembali leher korban dengan menggunakan celana training panjang warna biru tersebut dengan posisi korban masih terlentang.

Kemudian posisi pelaku yang masih menindih kaki korban dengan kedua kaki pelaku dengan keras. Lalu pelaku mengikat dari belakang leher korban dengan cara silang dan sangat kuat. Korban sempat melawan dengan kedua tangannya menarik kedua tangan pelaku dan korban sempat mengeluarkan suara seperti mengorok.

Pelaku mendekatkan kupingnya kebagian dada korban untuk memastikan bahwa korban tidak bernyawa lagi, dan untuk memastikan korban tidak bernyawa lagi, pelaku memperkuat ikatan leher hingga korban lemas dan tidak bernyawa lagi.

Setelah itu pelaku membuka celananya dan mengangkat rok korban keatas serta membuka celana dalam korban. Lalu pelaku memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban dengan cara memegang kemaluannya lalu menggesek-geseknya hingga pelaku klimaks. Selanjutnya pelaku memakai celananya, kemudian pelaku memakaikan celana dalam korban. Setelah itu pelaku turun kebawah untuk mengecek situasi dibawah.

Pelaku mengambil sandal korban yang berada diteras rumah lalu menyembunyikannya keatas loteng. Selanjutnya pelaku menggendong korban dengan posisi kepala korban mengarah keatas lalu pelaku membawanya kelantai bawah rumah den kemudian menuju bak kolam lalu pelaku memijak bak kolam dan menjatuhkan korban dari balik tembok yang bersemak dibelakang dapur rumah pelaku.

"Pelaku ditangkap pada Rabu (22/2/2023) dengan barang bukti satu helai baju kaos anak-anak warna hitam bergambar boneka beruang bertuliskan big bear hug, satu helai rok pendek anak-anak warna hitam, satu helai celana pendek anak-anak warna putih, satu helai celana dalam anak-anak warna putih bercorak kuning, sepasang sandal jepit anak-anak warna merah, satu helai training panjang warna biru, satu helai kaos warna hitam bintik putih, satu helai celana pendek, satu buah HP Galaxy J2 Prime.

"Pelaku dijerat pasal 81 ayat (5) juncto pasal 76 D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsidair pasal 80 ayat (3) juncto 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun atau paling lama pidana penjara 20 tahun," urai  Irsan Sinuhaji. (Bobby Purba)
Share:
Komentar


Berita Terkini