Tanjung Morawa, metrokampung.com
Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang mengamankan 52 remaja dari berbagai sekolah dan 12 botol minuman keras (miras) anggur merak merek (cap) orangtua, Minggu (19/2/2022) dinihari.
Informasi diperoleh, para siswa atau remaja dan miras itu diamankan saat berkumpul sambil menenggak miras di Gang Sejarah Lingkungan II Kelurahan Tanjung Morawa Pekan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Petugas Patroli Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang yang saat itu sedang berpatroli langsung mengangkut para remaja dan miras berikut sepeda motor dari lokasi ke komando.
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Firdaus Kemit SH didampingi Kanit Reskrim Iptu O.J Samosir SH, saat dikonfirmasi pada Minggu (19/2/2023) siang membenarkan 52 remaja yang tawuran dan miras diamankan.
"Para remaja yang diamankan itu, ada yang putus sekolah, pengangguran, dan buruh pabrik," sebut Kemit.
Informasi diperoleh, para siswa atau remaja dan miras itu diamankan saat berkumpul sambil menenggak miras di Gang Sejarah Lingkungan II Kelurahan Tanjung Morawa Pekan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Petugas Patroli Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang yang saat itu sedang berpatroli langsung mengangkut para remaja dan miras berikut sepeda motor dari lokasi ke komando.
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Firdaus Kemit SH didampingi Kanit Reskrim Iptu O.J Samosir SH, saat dikonfirmasi pada Minggu (19/2/2023) siang membenarkan 52 remaja yang tawuran dan miras diamankan.
"Para remaja yang diamankan itu, ada yang putus sekolah, pengangguran, dan buruh pabrik," sebut Kemit.
"Seluruh yang diamankan dipulangkan kepada orangtua dengan membuat dan meneken surat perjanjian tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," pungkas Firdaus Kemit SH. (Bobby Purba)