Pesan Mantan Ketua Bawaslu RI 'Tolak Uang nya, Tolak Orangnya'

Editor: metrokampung.com
Mantan Ketua Bawaslu RI Abhan, SH, MH ketika memberikan paparan.

Doloksanggul,Metrokampung.com
Dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam hal Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan mengadakan Sosialisasi Pentingnya Pengawasan Partisipatif. Kegiatan itu dilaksanakan di Martin Anugrah Hotel, pada Jumat kemarin (24/2/2023) dan dibuka resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, Henri W. Pasaribu, S.Th didampingi kordiv HPPH, Jahormat Lumbantoruan, S.Sos dan Kordiv. PPPS, Efrida Purba,S.Sos,MAP serta Koordinator Sekretariat Drs.Robinson Hasugian.

Adapun peserta sosialisasi ini yaitu Mahasiswa, jurnalis/pers, Karang Taruna, Kordiv. HPPH Panwascam se-kabupaten Humbang Hasundutan dan kelompok Sanggar seni Tonggi. 

Hal yang membanggakan, Ketua dan Anggota Bawaslu RI periode 2017-2022, Abhan, SH,MH dan Fritz Edward Siregar didampingi Kordiv HPPH Bawaslu Provinsi Sumatra Utara Suhadi Sukendar Situmorang,SH, MH hadir sebagai Narasumber. 

Menurut Abhan, ada beberapa issu krusial yang penting diantisipasi diantaranya isu politik uang, masalah hoaks dan ujaran kebencian, politisasi SARA, penyalahgunaan wewenang dan netralitas ASN.

Khusus mengenai politik uang, Abhan menjelaskan ada beberapa hal yang mempengaruhi hal itu bisa terjadi di dalam pelaksanaan Pemilu. Pertama, dari pemilih itu sendiri. Kedua, dari peserta, dan ketiga, dari segi politik hukum.

“Tiga hal ini yang menjadi peran penting dalam hal money politik. Semuanya ini harus bisa bersinergi. Artinya begini. Apakah semuanya harus dimulai dari masyarakat? Atau harus dimulai dari peserta. Atau dari politik hukumnya,” kata Abhan.

Namun menurut mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah itu, praktik politik uang bisa dihentikan atau diputus harus dimulai dari masyarakat sebagai pemilik suara. Namun dalam praktiknya di lapangan, kata dia, banyak ditemukan berbagai persoalan atau pertimbangan sehingga masyarakat tidak berani mengatakan untuk menolak politik uang. Salah satunya masalah kondisi ekonomi masyarakat.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, praktik politik uang rupanya tidak selamanya berjalan mulus. Dari beberapa survey yang dia ketahui, efektifitas money politik itu ternyata tidak lebih dari 30 persen. Artinya dari 100 orang yang diberi uang olah salah satu kandidat kepala daerah atau Caleg, yang memilih dia itu cuma 25 atau 30 orang. sisanya 70 orang lagi tidak memilih atau mencoblosnya.

“Artinya, Rakyat sebenarnya sudah pintar juga.  Dan mudah-mudahan survey itu benar. Tapi menurut saya, yang paling tepat sebenarnya, kampanyekan tolak uangnya, jangan pilih orangnya. Jangan kemudian, terima uangnya, tolak orangnya. Menurut saya itu tidak memberikan pendidikan. Tapi tolak uangnya, tolak orangnya,” tambahnya.

Selain membahas isu-isu krusial dalam menghadapi Pemilu 2024, dirinya juga memaparkan beberapa hal terkait urgensi pengawasan partisipatif dalam Pemilu serentak 2024, seperti tugas dan wewenang Bawaslu yaitu melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa, pengawasan tahapan Pemilu, penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses. Serta menjelaskan tentang syarat untuk menjadi pemantau Pemilu, partisipasi masyarakat dalam Pemilu, tantangan dan peluang peran strategis pengawasan partisipatif, ketentuan partisipasi masyarakat, tantangan Pemilu serentak 2024.(FT/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini