Labuhanbatu, metrokampung.com
Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat mengabulkan untuk melakukan konstatering atau pencocokan objek perkara terhadap perkara perdata nomor : 105/Pdt.G/2016/PN RAP, justru pemohon yang tidak hadir.
Hal tersebut dikatakan Panitera Muda (Panmud) Perdata Pengadilan Negeri Rantauprapat Sapriono terhadap wartawan, Kamis (2/2/2023) siang.
Sapriono menjelaskan, seharusnya jadwal konstatering dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2022 lalu dan semua pihak telah diberitahu namun tidak jadi dilaksanakan karena ketidakhadiran BPN, maka konstatering dilakukan pada tanggal 31 Januari 2023 kemaren.
"Ketua PN Rantauprapat sudah mengabulkan permintaan pemohon namun batal dilaksanakan karena ketidakhadiran pemohon sendiri,' ujar Sapriono.
Sapriono menambahkan, proses konstatering dilaksanakan sesuai dengan permintaan kuasa hukum Lie Kian Sing cs. Maka sesuai aturan, pihaknya wajib melaksanakan hal tersebut. Tetapi, dikarenakan pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Labuhanbatu tidak hadir, dan pemohon juga tidak dilokasi maka konstatering tidak dilaksanakan.
Sapriono menyesalkan pihak pemohon dan pihak Kantor Pertanahan Labuhanbatu yang tidak hadir di lokasi, padahal telah dua kali diundang. "Sebenarnya kami dari Pengadilan Negeri Rantauprapat menyayangkan hal ini. Kenapa, kita sudah layangkan surat ke BPN Labuhanbatu sampai ke BPN Provinsi untuk meminta juru ukur," papar Sapriono.
Terkait dengan kehadiran pihak Kantor Pertanahan ke lokasi dalam hal pelaksanaan konstatering, Sapriono mengaku tidak dapat memaksakan kehendaknya. "Masalah kehadirannya, pengadilan tidak boleh memaksa mereka untuk hadir ke lapangan, surat sudah kita layangkan dua kali," ungkap Sapriono.
Sebelumnya, PN Rantauprapat melalui Panmud Perdata Sapriono ingin melakukan pencocokan objek lahan sengketa atau konstatering terhadap 126 hektar lahan yang disengketakan antara PT Belunkut dengan Lie Kian Sing, Herawani dan Sherly yang terletak di Desa Negeri Lima Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu.
Tim PN Rantauprapat didampingi Humas PT Belunkut Edy Jaya Bukit serta puluhan security perkebunan ketika membacakan penetapan konstatering berhadapan langsung dengan puluhan masyarakat, dan pembacaan itu dilaksanakan dibatas objek perkara karena jalan masuk ke lahan ditutup dengan palang besi.
Walau terdapat palang besi di badan jalan sebagai pembatas kedua kelompok tersebut, situasi memanas tidak dapat dihindari. Terlebih, kelompok security PT Belunkut mencoba menerobos membuka palang besi yang sejak awal telah dijaga warga.
Lagi-lagi, puluhan masyarakat yang perladangannya berdampingan dengan lahan sesuai putusan nomor : 105/Pdt.G/2016/PN RAP tersebut, semakin tidak terima. Mereka menilai, objek yang dilakukan pencocokan saat itu, ternyata dibeberapa titik tidak sesuai dengan kenyataan.
Sementara, kuasa hukum Lie Kian Sing cs Mangasi Tambunan didampingi Sudarsono dan T Sudung H Hutabarat, Selasa (31/1/2023) malam kepada wartawan menjelaskan, dihari yang sama sebelum berangkat konstatering, mereka dengan utusan PT Belunkut telah bertemu dengan Panmud Perdata PN Rantauprapat Sapriono.
Siang itu disepakati, PN Rantauprapat dan PT Belunkut berangkat ke lokasi dan mereka konfirmasi ke Kantor Pertanahan Labuhanbatu guna konfirmasi ketidak hadiran tersebut. Kehadiran kantor pertanahan menurutnya wajib di lokasi, terlebih di beberapa titik tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Mangasi memaparkan, sesuai fakta di lokasi, tanah yang akan dikonstatering terletak di sebelah Utara berbatas PT HSJ, sebelah Timur berbatas PT HSJ, sebelah Selatan berbatas warga dan sebelah Barat berbatas PT LTS.
Namun, berdasarkan putusan sesuai dengan pengakuan PT Belunkut, sebelah Utara berbatas Blunkut, sebelah Timur berbatas PT HSJ, sebelah Selatan berbatas Blunkut dan sebelah Barat berbatas PT LTS.
"Artinya, di dua titik perbatasan terdapat kekeliruan titik koordinat antara putusan dengan fakta lapangan, seperti sebelah Utara dan Selatan. Maka, kesalahan ini harus diluruskan sesuai aturan. Kantor Pertanahan harus hadir menjadi juru ukur sesuai pasal 93 PP nomor 18 tahun 2021," tegasnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, ketidak hadiran Kantor Pertanahan Labuhanbatu selama dua kali undangan dari PN Rantauprapat, memiliki dasar tersendiri dan bukan melainkan melalaikan tugas. Karena, pihak kantor pertanahan ternyata kembali membalas 2 surat yang dilayangkan oleh PN Rantauprapat.
Dalam 2 surat balasan Kantor Pertanahan Labuhanbatu sebelum aksi konstatering ternyata meminta kepada bersangkutan melalui PN Rantauprapat agar melampirkan beberapa administrasi. Disebut-sebut, hingga kini kelengkapan surat yang dimintakan, tidak kunjung terpenuhi.(Oen)