Bupati Dosmar Bolak balik Tinjau Proyek MPP Yang Terkena Addendum

Editor: metrokampung.com
Bupati Dosmar saat berada dilokasi proyek pembangunan MPP dengan didampingi Kadis PKP dan Kadis Perizinan.

Doloksanggul,Metrokampung.com
Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor, SE lagi-lagi meninjau proyek pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di pusat kota, Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Doloksanggul. Pantau media, diperkirakan peninjauan proses pekerjaan proyek tersebut telah dilakukan Bupati Dosmar lebih dari 3 kali, yakni mulai Oktober 2022 lalu sampai dengan kali ini, Kamis (9/3/2023). 

Sesuai pemahaman, peninjauan lokasi proyek ini bertujuan memastikan agar proses pekerjaan sesuai speksifikasi yang diharapkan dan tepat waktu. Namun sayangnya, proyek pembangunan Mall Pelayanan Publik yang bersumber dari APBD TA 2022 dengan nilai kontrak Rp6.361.026.874,73 dari pagu anggaran Rp7.999.996.700,00, yang dimenangkan PT Bina Karya Sejati urung tuntas hingga memasuki awal Maret 2023. 

Oleh karena keterlambatan tersebut, pejabat Penandatangan kontrak (PPK) boima Tambunan, yang sebelum nya dikonfirmasi wartawan pada 5 Januari 2023 lalu mengatakan bahwa pelaksanaan Proyek MPP ini dikenakan Addendum atau pertambahan waktu pekerjaan selama 50 hari terhitung sejak Januari 2023. Kesempatan ini diberikan kepada pihak PT Bina Karya Sejati dengan konsekuensi denda sebesar 1/1000 x nilai kontrak (kurang PPN 11) perhari atau setara dengan Rp 5.661.313,92 per hari. 

Terpisah Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Humbahas, Anggiat Simanullang, yang dikonfirmasi wartawan pada Jumat (10/3/2023) mengaku bahwa pekerjaan proyek pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) telah rampung 100% dan siap digunakan. 

Disinggung soal serah terima Gedung MPP tersebut, Anggiat mengatakan bahwa serah terima dapat dilakukan setelah selesai nya tahap finishing atau perbaikan yang kurang-kurang. 

"Kalo item kegiatan nya sudah selesai semua.  Paling tinggal merapikan yang kurang-kurang sedikit, " katanya. 

Terkait pengoperasian MPP tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Humbahas Rudolf Manalu, dan selaku user MPP, yang kemudian diwawancarai wartawan mengatakan, bahwa MPP akan mulai beroperasi awal Mei 2023.

“Mal Pelayanan Publik ini rencananya dimulai dengan uji coba pada awal Mei nanti,” katanya. 

Rudolf mengatakan, pembangunan MPP dilakukan sesuai dasar hukum MPP, yaitu melalui Perpres No 89 Tahun 2021 dan Kemenpan RB No 92 Tahun 2021.

“Mal Pelayanan Publik ini nantinya diisi oleh 21 instansi dan 123 pelayanan publik. Kejaksaan Negeri Humbahas juga ikut didalam MPP, dalam memberikan pelayanan publik,” katanya.

Dijelaskan MPP ini nantinya akan memberikan pelayanan publik dari berbagai instansi mulai pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten hingga  BUMN dan BUMD. (FT/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini