Deli Serdang, metrokampung.com
Setelah IA, pelaku penganiayaan anggota Intel Kodim 0204/DS yang menyerahkan diri pertama kali, kini 3 orang preman tersangka kasus penganiayaan anggota TNI AD, berhasil diamankan Polresta Deli Serdang, Senin (7/3/23).
Ketiga orang tersebut yaitu DP(37) yang menyerahkan diri ke Polresta Deli Serdang pada tanggal 26 Februari 2023 kemarin , lalu FNS alias F (32), dan WSB alias R (36) berhasil ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Deli Serdang di Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Tanah Karo, Sumut.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol, Irsan Sinuhaji SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Kompol I Kadek Heri Cahyadi, SH, SIK, MH, membenarkan soal penangkapan yang dilakukan Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Deli Serdang tehadap 2 orang tersangka kasus penganiayaan anggota TNI AD di Kecamatan Tiga Binanga Kabupaten Tanah Karo.
“Benar bahwa Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Deli Serdang telah menangkap lagi dua orang DPO tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota TNI AD,” kata I Kadek Cahyadi.
Diuraikan oleh Kasat Reskrim, penangkapan terhadap dua pelaku bermula dari adanya informasi yang didapat oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Deli Serdang tentang keberadaan 2 orang tersangka yakni FNS alias F dan WSB alias R di Kecamatan Tiga Binanga Tanah Karo. Kemudian Tim Resmob bergerak cepat menuju lokasi dan pada hari Sabtu tanggal 04 Maret 2023 Tim Resmob berhasil menangkap kedua tersangka tanpa perlawanan.
“Kepada para Pelaku ini dijerat pasal 170 ayat (1), (2), subsider pasal 351 ayat (1), (2), dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” sebut I Kade Cahyadi.
“Hingga saat ini sudah 4 pelaku yang diamankan dan Selanjutnya Sat Reskrim Polresta Deli Serdang terus melalukan pengembangan dan pencarian terhadap 3 lagi tersangka DPO yang masih buron” pungkas I Kadek Heri Cahyadi.(Bobby Purba)