Lubuk Pakam, metrokampung.com
Meski SMPN 1 Lubuk Pakam menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), namun nyatanya murid atau siswa harus membayar buku.
Hal itu diungkapkan salah seorang orangtua murid yang anaknya lulus dari SMPN 1 Lubuk Pakam pada tahunn2022 lalu.
Menurut pengakuan RB (45) warga Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, buku pelajaran yang diberikan sekolah kepada murid memang tidak dibayar, tapi kalau buku yang dipakai murid rusak atau hilang, maka murid disuruh untuk mengganti atau membeli buku yang sama.
Ditanya soal biaya ganti buku, dikatakan RB, jika tidak salah, satu buku dibayar Rp 50 ribu jika hilang atau rusak. Padahal buku yang dipakai itu saat tahun pelajaran anaknya sekolah juga dipakai untuk tahun ajaran berikutnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 1 Lubuk Pakam, Alfian Lubis, SPd, ketika dikonfirmasi pada Selasa (28/3/2023) pagi mengatakan, untuk tahun 2021:dan 2023 dana BOS untuk SMPN 1 Lubuk Pakam sebesar Rp 1.110.000 per siswa atau murid.
"Untuk tahun 2022, jumlah dana BOS yang diterima sama dengan tahun 2021," sebutnya.
Dijelaskannya, jumlah murid atau siswa tahun 2021 sebanyak 927 siswa dan tahun 2022 jumlah murd sebanyak 937 siswa, hanya selisih 10 siswa antara tahun 2021 dengan tahun 2022," ujar Alfian.
Disinggung soal penggunaan dana BOS itu, Alfian Lubis, menjelaskan, sesuai petunjuk teknis penggunaan dana BOS, murid atau anak didik tidak ada menerima dana BOS. Karena SPP.dan buku digratiskan untuk siswa.
"Apabila murid mendapat 10 pelajaran, maka setiap.murid diberikan 10 buku," kata Alfian.
Penggunaan dana BOS ada 8 standar diantaranya keperluan untuk siswa, pembayaran listrik, honor kebersihan, pembayaran gaji guru honor dan keperluan kegiatan sekolah. (Bobby Purba)