Pemkab Langkat Ikuti Sosialisasi Monitoring MCP Tahun 2023

Editor: metrokampung.com

Langkat, Metrokampung.com
Pemerintah Kabupaten Langkat mengikuti Sosialisasi Indikator dan Sub Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2023 dan Program Tematik secara Zoom Meeting, bertempat di ruang Langkat Command Center Kantor Bupati Langkat, Rabu (29/3/2023) yang lalu. Hadir dalam kegiatan tersebut  Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat H.Amril,S.Sos,M.AP di dampingi  Inspektur Drs H.Hermansyah, M.IP dan Jajaran Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Langkat. 
       
Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah Sumut l, Maruli Tua Manurung menyampaikan kegiatan ini dalam rangka koordinasi dan mengoptimalkan Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2023 di masing-masing Pemerintah Provinsi /Kabupaten/Kota Se- Sumatera Utara. 
       
MCP merupakan tolak ukur bagi KPK dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dengan tujuan untuk mendorong perbaikan sistem dan regulasi serta yang terpenting adalah  implementasi sistem pengelolaan yang lebih transparan.
Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan bahwa ada 8 tata kelola pemerintahan yang sesuai dengan program koordinasi pencegahan korupsi 2023, yang mana meliputi perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, Pengawasan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan barang milik daerah, dan tata kelola desa. 
       
"Sementara itu, untuk tematik dapat dengan cara pendalaman permasalahan pada delapan area dan tematik sektoral yang meliputi kesehatan, infrastruktur, sumber daya alam, dan pertanahan," ujarnya.
Lebih lanjut, beliau juga menyampaikan permasalahan pada perencanaan dan penganggaran dari dana APBD, audit BPK, survey Penilaian Integritas dan SPIP, yakni:
- Dana APBD 51% kasus korupsi yang ditangani KPK adalah kasus korupsi terkait pengadaan barang jasa dan keuangan negara, sebagian kasus korupsi yang ditangani KPK dengan modus penyuapan merupakan korupsi penetapan APBD, intervensi pelaksanaan APBD

- Audit BPK terkait penyalahgunaan anggaran, mark up anggaran, honorium melebihi ketentuan, kelebihan pembayaran dan bantuan pemerintah daerah (benkeu, hibah, bansos ADD)
- Survey Penilaian Integritas, penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas, penyalahgunaan SPJ  honor biaya transport lokal dll
- SPIP sistem pengendalian intern pemerintah daerah masih belum efektif dalam mencegah korupsi.
Sudah banyak terjadi perubahan indikator dan sub-indikator di tahun 2023 ini, salah satunya adalah dari perubahan  area perencanaan dan penganggaran, dimana ada kewajiban daerah untuk pengawasan anggaran di bidang kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur," ungkapnya.  (BD)
Share:
Komentar


Berita Terkini