Simalungun, Metrokampung.com
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Tigabalata Kecamatan Jorlang Hataran melaksanakan salah satu tahapan pemilu yaitu Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Serta Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024, Kamis (30/03/2023).
Tahapan ini adalah tindak lanjutan sehubungan telah terselesaikannya Tahapan Coklit (Pencocokan dan teliti) data pemilih yang dilakukan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLIH) Kelurahan Tigabalata. Prose Coklit yang dilakukan PANTARLIH Kelurahan Tigabalata terselesaikan lebih cepat dari jadwal selama 4 (empat) minggu dapat terselesaikan dalam waktu 3 (tiga) minggu.
Dalam sambutannya Ketua PPK Kecamatan Jorlang Hataran Maikensi Siallagan mengapresiasi PANTARLIH dan PPS Kelurahan Tigabalata atas kerja keras dan semangat kerjanya sehingga proses pemutakhiran data ini dapat terselesaikan lebih cepat dari jadwal yang sudah ditentukan.
Pada Rapat Pleno terbuka ini dihadiri oleh Lurah Tigabalata yang mewakili Evi Samosir, Ketua PPK Kecamatan Jorlang Hataran Maikensi Siallagan,Ketua PPS Markus Paber Siahaan dan Sekretariat PPS Kelurahan Pengawas Pemilu Desa, PANTARLIH, Tokoh Masyarakat Perangkat Desa dan Utusan Partai Politik Tingkat Kelurahan.
Sebagai pimpinan Rapat Pleno adalah Ketua PPS Kelurahan Tigabalata Bapak Markus Paber Siahaan meyampaikan tahapan dan hasil pemutakhiran yang telah dilakukan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pleno Terbuka oleh Ketua PPS , dan anggota PPS.
Berita acara yang telah ditandantangani selanjutnya diserahkan kepada Lurah, PPK, Utusan Partai, Tokoh Masyarakat dan Pengawas Pemilu Kelurahan.
Hasil dari Pemutakhiran data ini maka Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Kelurahan Tigabalata untuk pemilu Tahun 2024 adalah Sebagai Berikut:
1 Jumlah TPS 10 TPS
2 Jumlah DPHP 2276 pemilih
3 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat 626 Pemilih
4 Pemilih Baru 425 Pemilih
5 Pemilih Diperbaiki 3 Pemilih.(ss/mk)