Seorang Diantaranya IRT dan Dua Diantaranya Tersangka Abang-Adek
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kasubag Humas AKP Murniati,SH menyampaikan hasil kinerja Sat Narkoba Polres Labuhanbatu selama sepekan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan tersangka 6 Orang dan barang bukti sabu berat total 100,80 Gram.
Adapun ke 6 Tsk yaitu BDS als Boby Lk 24 Th,ditangkap hari Selasa 30 Nop 2021 sekira pkl 17.00 WIB di Jl WR Supratman Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Labuhanbatu dengan barang bukti 6,20 Gram Bruto,selanjutnya dikembangkan dan berhasil menangkap AAN Als Arman Lk 25 Thn bersama WTS als Topan Lk 23 thn keduanya ditangkap hari Selasa tgl 30 Nop 2021 pkl 21.00 WIB di Jl Ahmad Yani Rantauprapat dan dari kedua Tsk disita sabu seberat 60,18 Gram Bruto.
WTS als Topan adalah Adek kandung dari Boby, selanjutnya dari penangkapan Tsk Arman dan Topan dikembangkan ke Gunung Tua Ds.Bajak Kec. Portibi Kab Palas hari Rabu tgl 01 Des 2021 pkl 05.00 WIB berhasil menangkap seorang Tsk lagi berinisial SH als Sutan,Lk 26 Thn dimana peran Sutan adalah penghubung dgn Jaringan yang ada diluar Kota Rantau Prapat,dimana menurut ke 4 tersangka ini terobsesi mengedarkan sabu karena tergiur dengan sepak terjang Man Batak.
Seorang pelaku pengedar sabu di Ds. Perlabian Kampung Rakyat pada Rabu tgl 01 Des 2021 pkl.10.30 WIB berinisial DP als Dimas Lk 21 Thn berhasil ditangkap dengan barang bukti narkotika sabu 28,42 Gram
Selanjutnya padaKamis tgl 02 Des 2021 pkl 18.20 WIB dari Labura seorang IRT berhasil ditangkap berinisial SN als Ningsih 44 Thn, ditangkap di Jl Perkebunan PT Smart Padang Halaban saat mengendarai sepeda motornya Yamaha Vision Merah setelah dilakukan penyelidikan secara under cover buy dari Tsk Ningsih disita sabu seberat 6,10 Gram,adapun tersangka ini adalah suaminya saat ini sedang berada dia LAPAS juga karena kasus narkotika dan alasannya terlibat narkoba adalah karena himpitan ekonomi.
Ke enam tersangka dijerat pasal 114 Sub 112 (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dgn ancaman maks 20 thn penjara.(Oen)