ADUUUH....BEBAS 3 TAHUN KINI DI PENJARA LAGI

Editor: metrokampung.com
Tersangak SB diapit petugas Polsek NA IX-X dan menunjukkan barang bukti milik tersangka.

Labura, metrokampung.com
Kanit Reskrim Polsek NA IX-X IPTU  Gunawan Sinurat bersama personilnya menangkap terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Dusun Kampung Jawa Desa Pulau Jantan Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Sabtu,08/4/ 2023 sekira pukul 08.00 Wib.
      
Kali ini seorang residivis yang baru bebas 3 tahun yang lalu inisial SB alias Ipul (43) warga Desa Aek Hitetoras Kecamatan Marbau Kabupaten Labura.
     
Dikatakan Kanit Reskrim NA IX-X  IPTU Gunawan Sinurat,  SB ditangkap saat akan beraksi mengedar kan barang terlarang itu di daerah Pulau Jantan dengan barang bukti 14 (empat belas) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu-sabu,1 (satu) unit timbangan elektrik, 7 (tujuh) bungkus plastik klip kosong,1 (satu) buah pipa plastik berbentuk sekop, uang sebesar Rp. 6.020.000,- (enam juta dua puluh ribu rupiah),1 (satu) unit HP merk OPPO berwarna hitam dan 1 (satu) buah tas sandang berwarna hijau.


Informasi yang di himpunan, SB alias Ipul di ringkus di rumah mertuanya di Dusun Kampung Jawa Desa Pulau Jantan Kecamatan NA IX-X dan tidak berkutik saat di tangkap.

Dari tersangka berhasil disita barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 14 bungkus, 1 unit timbangan elektrik, uang sebesar Rp. 6.020.000, 7 bungkus plastik klip kosong, dan lainnya, tersangka SB telah melakoni pekerjaan itu Setahun yang lalu setelah bebas dari LP, dengan barang bukti yang diamankan petugas, langsung membawa nya ke rumah nya di Aek Hitetoras Kecamatan Marbau Namun petugas tidak menemukan apa- apa.
     
Kapolsek NA IX-X melalui Kanit Reskrim IPTU Gunawan Sinurat membenarkan penangkapan itu dan akan di lakukan pengembangan sedangkanTersangka merupakan residivis kasus narkoba jenis sabu-sabu  ditahan di LP Rantauprapat tahun 2016, bebas tahun 2020, uang sebesar Rp. 6.020.000,- tersebut adalah uang tersangka dari hasil menjual sabu-sabu selain itu Sabu-sabu sebanyak 14 bungkus yg disita oleh Polisi adalah milik tersangka, beratnya adalah sekira 70 gram dan akan dijual oleh tersangka namun gagal," ucapnya.(stjg)
Share:
Komentar


Berita Terkini