![]() |
Kuasa Hukum : Inilah M.Mas'ud. MZ,SH, MH yang ditunjuk SM sebagai kuasa hukumnya. |
Langkat, Metrokampung.com
Kasus oknum polisi rentenir sangat menarik perhatian para insan pers untuk menelusurinya. Ironisnya, oknum polisi yang dituding rentenir arogan tersebut, FR, membantah semua tudingan SM yang notabene mengaku sebagai korbannya.
Buktinya, saat dikonfirmasi Metrokampung.com, Senin (17/4/2023) dia membantah semua tudingan tersebut.
"Ya, apa yang dibilang pak kades Darman itu tidak ada yang benar, bang," ujarnya.
Sementara itu, SM telah memberikan kuasa pada kantor Hukum Mas'udd, SH, MH di Stabat. Katanya, Perbuatan FR itu tidak saja dilakukan pada dirinya, tapi ada juga korban- korban lainnya, seperti FH dan WT.
Korban Lain
Sementara itu, FH mengaku sebagai korban yang lain. Dia juga menceritakan nasib yang sama yang sedang dialaminya.
Katanya, kejadian itu berawal saat dia mendengar cerita dari kawan- kawannya kalau FR ada menjalankan bisnis uang bunga, maka berkisar pertengahan tahun 2022 dia menemui FR di rumahnya, di Stabat. Saat itu dia menyampaikan kalau butuh uang dan mengajukan pinjaman uang sebesar Rp.20,000,000, dengan agunan SK-nya, karena sebagai seorang guru maka jaminan yang diajukannya adalah SK dan FR menyetujuinya.
Dari pinjaman tersebut telah dipotong 10 persen untuk biaya administrasi, sehingga uang yang diterima hanya Rp.18.000.000,- dengan biaya fee setiap bulannya sebesar Rp.2.000.000,-.
" Saya tidak bermaksud untuk tidak membayar, tapi karena saat ini saya butuh uang untuk hari raya, maka saya belum bisa membayarnya," ujar FH.
Lebih lanjut FH mengatakan jika saat ini ada temannya yang lain yang berinisial WT juga menjadi korban, tapi dia takut melawan, maka saat ini Kartu ATM dan rekening bank-nya sudah diambil oleh FR.
Kasihan sekali pak,dia juga guru maka dia bilang kepada saya untuk beli beras saja sudah tak punya uang, sebab uang gaji sudah tak bisa lagi diambilnya, karena kartu ATM-nya sudah di tangan FR.
"Saat ini saya juga telah memberi kuasa pada kantor Hukum Mas'ud SH.MH," ujar FH sambil mengusap air matanya.
Sementara itu, secara terpisah M. Mas'ud SH.MH selaku kuasa hukum yang ditunjuk mengatakan, " ya benar saya ada menerima kuasa dari mereka dan mengenai kasus itu kemarin tanggal 14 April 2023 saya telah melaporkan atau membuat pengaduan perihal pelanggaran kode etik propesi Polri yang dilakukan oleh FR ke Kabid Propam Polda Sumatera Utara."
Selanjutnya, Mas'ud pun menyampaikan pengaduan ke Polres Binjai dan ke Polsek Binjai di Tandem. Harapannya, semoga proses hukum atas pengaduan tersebut dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.(tim)