Medan, Metrokampung.com
Pemko Medan memiliki kewajiban dan bertanggungjawab untuk mengimplementasikan perlindungan kepada para korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat sebaik mungkin dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan negara. Hal ini dilaksanakan sebagaimana sudah diatur dalam Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang berat.
“Pemko Medan bertindak dan bergerak atas dasar yang kuat dengan harapan memberikan jaminan hak-hak para korban melalui kebijakan dan aturan perundang-undangan yang tepat sasaran,” kata Walikota Medan Bobby Nasution dalam Pertemuan Koordinasi Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia di Balaikota, Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Jumat (28/04/2023).
Dikatakannys, Pemko Medan senantiasa untuk menyosialisasikan SNP untuk melindungi dan memulihkan para korban. Dengan adanya SNP ini, imnuhnya, menjadi pendoman yang tepat untuk berbagai pihak dalam memahami dengan baik mengenai hak korban pelanggaran HAM berat dan pemulihannya.
“Oleh karenanya Pemko Medan terus berupaya agar SNP ini dapat tersosialisasikan dengan baik agar masyarakat Kota Medan dapat menghindari tindakan yang dapat melanggar hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat. Pemko Medan senantiasa memberi dukungan kepada para korban pelanggaran HAM berat agar menjadi kuat, cakap dan berdaya untuk berani mengambil keputusan dalam menjalani kehidupan yang adil, bermartabat dan sejahtera,” ungkapnya.
Selanjutnya Walikota mengharapkan partisipasi aktif antara Komnas HAM baik pusat maupun Kota Medan dengan Pemko Medan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan aman di Kota Medan. Dengan demikian, para korban merasakan kehadiran pemerintah dan tidak merasa diabaikan.
“Kami harap sinergi kita dapat terjalin dengan baik dan berkepanjangan karena butuh waktu yang cukup lama untuk membimbing dan memulihkan korban pelanggaran HAM yang berat,” kata dia.(Ra/mk)