Humbahas, Metrokampung.com
Bosan dengan tindak tanduk Kepala Desa dan ketidaktransparanan pemamfaatan Dana Desa Tahun Anggaran 2022. Warga Desa Nagasaribu III Kecamatan Lintong ni huta Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) melaporkan Kepala Desa nya sendiri ke Polres Humbahas dengan tuduhan dugaan penyelewengan pada pengelolaan dana Stunting (penanganan gizi buruk), Bantuan Langsung Tunai (BLT) terdampak Covid19 dan Dana Ketahanan Pangan.
Tak main-main, belasan warga yang mewakili masyarakat Desa Nagasaribu III berduyun-duyun mendatangi Mapolres Humbahas untuk melaporkan secara tertulis dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan pada Rabu, (29/3/2023) lalu, dan ditanda tangani oleh Januar Rikardo Nababan bersama Pantur Nababan.
Kedua pelapor utama ini dampingi oleh, Baktiar Hutasoit, Daud Mulyadi Hutasoit, Jomson Hutasoit, Riko Supriadi Silaban, Pungka Hutasoit, Williater Nababan, dan Gugun Nababan sebagai bentuk dukungan sebagian besar masyarakat Desa Nagasatibu III. Tak hanya melapor, warga desa ini juga memajang baliho pengaduan kepada Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor, SE di jalanan.
" Kami sudah bosan melihat sikap dan ketidaktransparanan Kepala Desa Nagasaribu III atas pengelolaan dana desa yang menurut kami tidak adil dan tepat serta mengedepankan sentimen politik dalam pengalokasian berbagai bentuk bantuan. Mana lagi, dari 160 penerima bantuan, terdapat 40 penerima yang sama sekali tidak terdaftar sebagai penerima justru menerima. Itu lah yang mendorong kami melakukan hal itu," ujar Rikardo kepada awak media Selasa kemarin, (4/4/2023) saat ditemui di Paranginan.
Rikardo bersama kelompok masyarakat yang kontra atas kepemimpinan Kades Nagasaribu III itu menuntut agar laporan yang mereka ajukan ke Polres Humbahas dapat benar-benar ditangani dengan serius, serta diberhentikan nya oknum kades dimaksud dari jabatan.
Pihak nya juga mengancam, bila pengaduan yang mereka sampaikan tidak memberikan jawaban sesuai yang diharapkan maka mereka akan menempuh jalur yang tinggi, sekaligus turut melaporkan pihak-pihak terkait atas dugaan korporasi dalam menangani pengaduan masyarakat.
Diungkapkan nya lagi, bahwa Rikardo bersama rekan pengadu lainnya telah dipanggil pihak Polres Humbahas untuk memberikan keterangan. Dibeberkan nya juga, bahwa selain mereka sejumlah perangkat Desa Nagasaribu III juga telah diperiksa oleh Polres Humbahas.
Sekretaris Desa (Sekdes) Nagasaribu III, Hitler Hutasoit yang kemudian dikonfirmasi via selular Rabu,(5/4/2023) membenarkan terkait informasi tersebut. Dirinya mengaku bahwa Polres Humbahas telah memanggil satuan perangkat desa nya, mulai dari Kaur Keuangan, Kasi pemerintahan dan Kasi Kesejahteraan. Sedangkan untuk dirinya sendiri belum dimintai keterangan oleh Polres Humbahas.
"Iya benar informasi itu pak. Memang ada warga yang melapor ke Polres sekaitan tuduhan perbuatan korupsi. Dan jajaran perangkat desa sudah dipanggil Polres untuk dimintai keterangan. Kalo saya belum dipanggil, masih mereka,"ungkap Hitler.
Polres Humbahas yang kemudian dikonfirmasi melalui Kepala Unit (Kanit) Tipikor Minggo Siahaan menyebutkan bahwa dirinya tidak diperkenankan prosedur dalam memberikan keterangan. Sehingga ia menyarankan agar memperoleh penjelasan dibidang kehumasan. Kendati sebelum nya dirinya mengaku bahwa informasi soal Desa Nagasaribu III juga ada di Inspektorat Kabupaten Humbahas.
Sebelum nya salah seorang anggota Satreskrim Polres Humbahas yang identitas nya tak dapat disebutkan kepada awak media mengaku bahwa pengaduan yang disampaikan Warga Desa Nagasaribu III ke Satreskrim Polres Humbahas telah diteruskan ke Unit penanganan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR). (FT/MK)