![]() |
SMPN I Lubuk Pakam di Jalan RA Kartini, Pasar IV Lubuk Pakam. |
Lubuk Pakam, metrokampung.com
Penggunaan dana BOS di SMP Negeri I Lubuk Pakam kabarnya sedang diselidiki salah satu aparat penegak hukum (APH).
Informasi diperoleh, Sabtu (1/4/2023), penggunaan dana BOS itu diselidiki APH karena selain adanya pengakuan salah seorang orang tua murid berinisial RB (45) jika anaknya yang lulus tahun 2022 lalu diwajibkan membayar buku jika hilang atau rusak, penyelidikan juga mengarah ke penggunaan dana BOS untuk keperluan sekolah.
APH pun melakukan penyelidikan berdasarkan pemberitaan di media. Untuk langkah awal penyelidikan, APH kabarnya beranjak dari adanya murid yang membayar buku jika rusak atau hilang. Namun dugaan penyimpangan lebih mengarah ke kegiatan sekolah yang menggunakan dana BOS.
"Tidak semua murid membayar buku yang rusak atau hilang karena tentunya ada juga murid yang benar-benar merawat buku agar tidak membayar jika rusak atau hilang. Kami akan melakukan penyelidikan kearah kegiatan sekolah yang menggunakan dana BOS. Dalam waktu dekat ini Kepala sekolah akan dipanggil," sebut salah seorang APH di Lubuk Pakam.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 1 Lubuk Pakam, Elfian Lubis, Spd, ketika dikonfirmasi pada Selasa (28/3/2023) pagi mengatakan, untuk tahun 2021 dana BOS untuk SMPN 1 Lubuk Pakam sebesar Rp 1.110.000 per siswa atau murid.
"Untuk tahun 2022, jumlah dana BOS yang diterima sama dengan tahun 2021," sebutnya.
Dijelaskannya, jumlah murid atau siswa tahun 2021 sebanyak 927 siswa dan tahun 2022 jumlah murd sebanyak 937 siswa.
"Hanya selisih 10 siswa antara tahun 2021 dengan tahun 2022," ucapnya.
Disinggung soal penggunaan dana BOS itu, dijelaskan Elfian Lubis, sesuai petunjuk teknis penggunaan dana BOS, murid atau anak didik tidak ada menerima dana BOS. Karena SPP.dan buku digratiskan untuk siswa.
"Apabila murid mendapat 10 pelajaran, maka setiap murid diberikan 10 buku," ungkapnya.
Penggunaan dan BOS ada 8 standar diantaranya keperluan untuk siswa, pembayaran listrik, honor kebersihan, pembayaran gaji guru honor dan keperluan kegiatan sekolah. (Bobby Purba)