![]() |
Suhendra dengan barang bukti 6 kg ganja bersama petugas Sat Narkoba Polresta Deli Serdang. |
Lb Pakam, metrokampung.com
Suhendra (28) warga Jalan Simpang Lubuk Kelurahan Tanjung Batu Barat Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun diciduk petugas Sat Narkoba Polresta Deli Serdang, Sabtu (8/4/23).
Dia ditangkap di loket bus PT RAPI Jalan SM Raja Medan karena membawa 6 kg ganja di dalam tas ransel miliknya.
Informasi diperoleh menyebutkan, keberhasilan petugas menggagalkan pengiriman ganja tersebut berkat info dari warga terkait peredaran narkoba antar provinsi asal Aceh dan akan melintas di terminal Lubuk Pakam Deli Serdang dengan tujuan akhir Pekan Baru.
Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan. Dan diketahui ada seorang laki-laki yang dicurigai membawa ganja sedang berada di dalam bus PT RAPI.
Kemudian tim melakukan pengintaian terhadap bus PT RAPI hingga pukul 15.00 wib di loket PT RAPI Jalan SM Raja Medan.
Tanpa basa basi tim langsung melakukan penangkapan terhadap Suhendra yang sedang berada di dalam bus.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaannya dan ditemukan sebuah tas ransel berisi 3 bungkus ganja yang terbungkus lakban dengan berat bruto 6 ribu gram.
Untuk kepentingan penyidikan Suhendra bersama barbut ganja 6 kg diboyong ke Polresta Deli Serdang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, Suhendra sudah kita amankan. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,"jelasnya.(dra/mk).