Percut, metrokampung.com
Personil polsek Percut Sei Tuan menerima informasi dari masyarakat terjadinya kebakaran 1 unit rumah semi permanen milik Rita di Jl. Benteng Hulu Gg. Amin Kecamatan Medan Tembung, Minggu (09/04/2023) pukul 16.00 Wib.
Selanjutnya personil dipimpin pawas Aiptu P. Lubis menuju kelokasi kejadian dan menemukan 1(satu) unit rumah semi permanen terbakar, lalu personil melakukan penyelidikan dan mengumpulkan saksi-saksi.
Menurut keterangan korban, David Singa Rimbun (48) pekerjaan bangunan, warga Jalan Benteng Hulu Gg. Amin Kecamatan Medan Tembung, sebagai penyewa rumah bahwa pada Hari Minggu, 09 April 2023 sekitar pukul 16.00 Wib pada saat kebakaran korban tidak berada dirumah dan mendapat info dari tetangga/ saksi melalui hp bahwa rumah miliknya kebakaran selanjutnya korban datang dan melihat kebakaran dirumahnya yg sedang dipadamkan oleh 4 unit mobil kebakaran milik Pemko dan Pemkab Deli Serdang.
Menurut keterangan saksi Nining ada mendengar suara ledakan yg diduga dari tabung gas dapur rumah korban kemudian saksi keluar dan melihat api sudah besar didalam rumah dan mengenai dinding rumah lalu saksi dibantu warga masuk ke dalam rumah untuk mengambil air untuk memadamkan api tersebut kemudian saksi lain menghubungi damkar dan 4 damkar pemko dan pemkab Deli Serdang datang untuk memadamkan api kurang 30 menit lalu api berhasil dipadamkan. Tidak ada ada korban jiwa dalam kebakaran tersebut.
Selanjutnya personil dan tim Inafis Polrestabes Medan melakukan olah TKP. Kerugian di taksir Rp. 60.000.000,-.(TP/MK)