FR Oknum Polisi Disinyalir Gunakan 'Kekuatan Komando' Saat Jalankan Bisnis Rentenir
Langkat, Metrokampung.com
FR adalah oknum anggota Polri berpangkat Bripka yang bertugas di Polsek Binjai Tandam, Polresta Binjai, Polda Sumatera Utara. Sudah bertahun -tahun dia disinyalir telah menjalankan bisnis rentenir, yaitu membungakan uang.
Usaha tanpa izin itu telah banyak memakan korban, karena sanksi berat yang diberikan FR kepada para nasabah yang telat membayar.
Seperti yang dialami SM (52), warga Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat pada sekitar tahun 2021 yang lalu, dimana dia sempat meminta tolong kepada temannya, SB untuk membantunya mencarikan uang pinjaman, sebab dia sedang mengalami kesulitan modal usaha guna menyelesaikan pekerjaannya (usahanya) di Banda Aceh. Karena itu dia bermaksud meminjam modal usaha tersebut dengan agunan sertifikat tanahnya.
Setelah SB mendengar keluhan SM, maka SB pun mengenalkan SM kepada FR,dan setelah bertemu FR di kediamannya, Jl.Sanggar, Stabat, FR pun menyetujui permohonan SM yang pada saat itu mengajukan pinjaman sebesar Rp.200.000.000,- dengan agunan sertifikat tanah dan bunga uang (Fee) sebesar Rp.20.000.000.- per bulan.
Pada saat uang pinjaman itu diserahkan, SM pun langsung dikenakan potongan uang administrasi sebesar 10 %.
" Lalu, pada saat penyerahan uang saya diminta oleh FR untuk menandatangani kwitansi di kertas HVS kosong bermaterai 10.000,dengan alasan agar saling percaya. Kerjasama itu pun pada awalnya berjalan baik, sehingga saya bisa membayar uang fee setiap bulannya, dimana jika ditotal jumlah uang fee yang telah dibayar sebanyak Rp.190,000,000.- Namun, pada akhir tahun 2022 saya tak sanggup lagi membayar uang fee setiap bulannya dan bermaksud berusaha untuk mencari uang guna mengembalikan uang pokok pinjaman itu, tapi FR malah melaporkan saya ke Polsek Binjai di Tandam, tempatnya bertugas," ujar SM kepada para wartawan, di Stabat, Sabtu (15/4/2023).
Lalu, saat menerima surat panggilan dari Polsek Binjai, SM pun mengaku sangat takut.
Lebih lanjut SM pun menceritakan, disebabkan oleh laporan polisi yang dibuat FR, SM pun berupaya untuk mencari jalan keluar agar bisa menyelesaikan urusannya dengan FR, sampai pada akhirnya SB pun mengenalkan SM dengan AG, sehingga AG pun membantu SM dengan cara memberikannya pinjaman uang untuk membayar utang pokok pinjamannya kepada FR dan agunan yang ada pada FR dipindahkan kepada AG. Selanjutnya pada saat itu AG-lah yang menyelesaikan atau membayar utang SM kepada FR, sehingga perjanjian pun dibuat di kantor notaris Sri Anitha Ginting.SH.M.Kn di Stabat.
Namun, beberapa bulan kemudian ternyata FR kembali menagih uang pokok pinjaman kepada SM.
" Ya, saya merasa sudah tidak ada urusan apa- apa lagi dengannya, maka saya abaikan saja. Namun ternyata, dia marah dan malah memasang plank di tanah yang pernah saya agunkan suratnya ke dia dengan tulisan TANAH INI DI JUAL serta tertera nomor hp miliknya. Bahkan, tak sampai disitu pada tanggal 8 April 2023 FR kembali membuat laporan polisi ke Polsek Binjai, sehingga saya mendapat surat panggilan," ujar SM lagi.
Terus terang SM merasa terancam dan merasa tidak tenang dengan perbuatan FR itu, dan hal itu tentunya tidak bisa dibiarkan begitu saja.
" Karena itu, saat ini saya sudah memberikan kuasa pada kantor Hukum Mas'udd.SH.MH di Stabat. Ternyata Perbuatan FR ini tidak saja dilakukannya pada saya, tapi ada korban- korban lainnya, seperti FH dan WT,"ujar SM lagi.
Nah, apa tanggapan dan komentar FR terkait dengan tudingan tersebut ? Saat dikonfirmasi, Senin (17/4/2023), FR membantah semua tudingan tersebut.
" Apa yang dibilang pak kades Darman itu tidak ada yang benar, bang," ujarnya. (BD)