Anak Muda, Digitalisasi, dan Pengawasan Pemilu

Editor: metrokampung.com
Ikhsan Faisal Angkat,pada saat acara Bawaslu.

Oleh Ikhsan Faisal Angkat (Staf Bawaslu Kab. Deli Serdang)

Anak Muda
Perkembangan manusia sejak lahir sampai meninggal dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori. Manusia dapat dikategorikan berdasarkan usia, yakni bayi, anak-anak, remaja, dan dewasa.
 
Perkembangan manusia dapat juga dilihat dari kemampuan motorik, perkembangan berpikir, dan aspek-aspek lainnya. 

Tidak hanya perubahan fisik, cara berpikir pun ikut berubah. Mereka akan mulai mencoba-coba sesuatu yang terlihat menarik. Dan kerap kali tidak memikirkan konsekuensi yang akan diterima dari perbuatan yang dilakukan. Berdasarkan data BPS penduduk Indonesia saat ini didominasi oleh kalangan muda yaitu Generasi Milenial dan Generasi Z.
 
Jumlah penduduk Indonesia saat ini berdasarkan data BPS sebanyak 270,20 juta jiwa dengan rincian Pre Boomer(<1945) sebanyak 1,87%, Baby Boomer(1946-1964) sebanyak 11,56%, Gen X(1965-1980) sebanyak 21,88%, Milenial(1981-1996) sebanyak 25,87%, dan Gen Z(1997-2012) sebanyak 27,94%. Dalam hal ini jika kategori pemuda berusia rentang 17 thn s.d 45 thn. 

Maka penduduk Indonesia kelahiran 1981-2005 adalah menjadi kategori anak muda Indonesia, ini adalah perpaduan Generasi Milenial dan Gen Z. Nah anak-anak muda inilah yang digadang-gadang akan menentukan masa depan bangsa Indonesia. 

Anak muda yang selama ini dipersepsikan apatis terhadap politik, ternyata cukup antusias untuk berpartisipasi di pemilu 2024. Tingkat partisipasi politik generasi muda pada Pemilu 2024, dinilai akan tinggi. Hasil survei, mereka cukup antusias terlibat dalam pesta demokrasi 5 tahunan tersebut.
 
Lembaga survei Aksara Research and Consulting merilis hasil survei terkini yang menunjukkan cukup tingginya antusiasme kaum muda (usia 17-45 tahun) untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024 mendatang.

Ini adalah trend yang cukup baik, karena pemuda ikut dalam menentukan regenerasi kepemimpinan secara nasional dan ikut menentukan arah bangsa Indonesia.

Digitalisasi
Era modern sekarang ini rasa-rasanya hampir setiap warga negara Indonesia memiliki gadget. Digitalisasi yang dimaksud dalam hal ini yang paling dekat adalah penggunaan media sosial dalam kehidupan sehari-hari. Bermedia sosial menjadi salah satu kebutuhan primer masyarakat sekarang ini. Bahkan satu orang bisa memiliki lebih dari satu akun media sosial(fb, ig, twitter, yt, dan tiktok).
 
Berdasarkan survei terbaru, masyarakat Indonesia yang berselancar di dunia maya itu ada 212,9 juta pengguna yang mana itu mengalami kenaikan 5,2% atau 10 juta dari 2022. We Are Social menyebutkan pengguna internet Indonesia menghabiskan waktu selama 7 jam 42 menit dalam seharinya. Khusus untuk media sosial di Indonesia, penggunanya bisa sampai di angka 167 juta atau 60,4% masyarakat bermain Facebook, Instagram, TikTok, dan lainnya. 

Jumlah pengguna FB mencapai 119,9 juta, IG mencapai 89,15 juta, Tiktok mencapai 109,9 juta, YT mencapai 109 juta, dan Twitter mencapai 24 juta pengguna. Bisa kita bayangkan bagaimana informasi itu beredar begitu cepat dengan jumlah pengguna yang sangat besar. Dalam penggunaan media sosial anak muda menjadi mayoritas pengguna dan yang paling mudah untuk menjajal dunia digital. 

Anak muda harus menjadi garda terdepan dalam meluruskan kesimpangsiuran berita di media sosial. Karena masih banyak masyarakat kita awam dalam mengkomsumsi berita-berita yang bersileweran di media sosial. Sebagai anak muda yang lebih paham,dekat dan mampu menjajal dunia digital maka disitulah peran anak muda sebagai pelurus dalam fakta yang terjadi.

Media sosial dapat memberikan pengaruh yang besar terhadap karakter masyarakat Indonesia yang masih cenderung labil dan mudah untuk termakan oleh informasi yang tidak benar atau hoax. Anak muda harus mengambil peran yang positif dalam bermedia sosial seperti menangkal hoax, isu sara, politik identitas dan hal-hal yang mengarah negatif apalagi menjelang pemilu tahun 2024.

Pengawasan Pemilu
Kewenangan utama dari Pengawas Pemilu menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 adalah untuk mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu, serta kode etik. 

Dinamika kelembagaan pengawas Pemilu ternyata masih berjalan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Secara kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan kembali dengan dibentuknya lembaga tetap Pengawas Pemilu di tingkat provinsi dengan nama Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu Provinsi). Hingga keluarnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Bawaslu dibentuk hingga ditingkat kab/kota menjadi badan tetap dan menjadi lembaga negara non struktural yang bertugas mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. 

Pada pemilu yang sudah kita lewati kesekian kalinya, bahwa kompleksitas penyelenggaraan pemilu sangat menyita perhatian publik khususnya pengawasan pemilu. Mengawasi penyelenggaran pemilihan umum, Bawaslu tidak dapat bekerja sendirian. Bawaslu juga sangat membutuhkan kerjasama dari seluruh stakeholder yang ada, khususnya masyarakat Indonesia. 

Dengan aktifnya masyarakat Indonesia dalam mengikuti perkembangan pemilu maka pengawasan pemilu juga akan sangat efektif. 

Pengawasan pemilu berbasis digital juga sudah digalakkan oleh Badan Pengawas Pemilu mulai dari tingkat pusat hingga kab/kota. Bawaslu memiliki program Pengawasan Partisipatif adalah untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas membutuhkan partisipasi masyarakat. Sehingga dibutuhkan kerjasama semua lapisan masyarakat khususnya anak-anak muda.

Pada pemilu 2024 anak muda menjadi mayoritas pemilih. Berdasarkan pemutakhiran data pemilih beberapa waktu ku yang lalu hingga hari ini penyusunan DPSHP terlihat bahwa Daftar Pemilih Sementara pada Pemilu 2024 sebanyak 205.853.518 jiwa dengan rincian Pre Boomer(<1945) berjumlah 3.645.502(1,77%), Baby Boomer(1946-1964) berjumlah 28.377.425(13,79%), Gen X(1965-1980) berjumlah 57.748.353(28,05%), Generasi Milenial(1981-1996) berjumlah 69.061.943(33,55%) dan Generasi Z(1997-2012) berjumlah 47.020.295(22,84%). 

Berdasarkan dari data tersebut Pemilih terbesar itu anak muda perpaduan dari Generasi Milenial dan Generasi Z. Ketika anak muda ini antusias dalam setiap tahapan penyelenggaran pemilu, maka dapat dipastikan pengawasan pemilu juga akan berjalan dengan baik. Tahapan pemilu 2024 sudah berjalan, hari ini yang tahapan yang sedang berjalan adalah penyusunan DPS, Pencalonan DPD RI, dan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR RI, DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota oleh Partai Politik. Dalam tahapan ini kita harus memahami apa saja yang diawasi. Semisal pada tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR RI, DPRD Prov, dan DPRD Kab/Kota yang perlu kita awasi adalah Pengawasan terhadap tindakan KPU, KPU Prov, dan KPU Kab/Kota yang berpotensi menguntungkan dan merugi kan parpol peserta pemilu dalam pengajuan bakal calon legislatif. Parpol peserta pemilu dan/atau bakal calon mendapat perlakuan, hak, dan kesempatan yang adil dan setara dari KPU. KPU dalam melaksanakan tahapan pengajuan bakal calon anggota DPR RI, DPRD Prov, DPRD Kab/Kota harus akuntabel dan transparan. 

Dan terakhir pengawasan penggunaan sistem informasi pencalonan. Sedangkan hal yang perlu kita awasi dalam penyusunan DPS yaitu hasil penyusunan DPS/DPSHP/DPSHP Akhir atau DPT tidak diumumkan baik dilaman KPU maupun aplikasi berbasis teknologi, penyelenggara tidak menindaklanjuti laporan masyarakat terkait daftar pemilih, Hasil coklit, rekapitulasi dan penyampaian hasil coklit melalui SIDALIH tidak valid dan hal-hal lainnya. Ini adalah sebagian hal-hal  pada tahapan pemilu yang kita awasi khususnya anak-anak muda yang melek digital. Pengawasan pemilu yang dilakukan oleh masyarakat baik secara langsung maupun berbasis teknologi yang kemudian dilaporkan ke Bawaslu akan mewujudkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.(***)



Share:
Komentar


Berita Terkini