Deli Serdang, metrokampung.com
Balai karantina ikan dan Pengendalian mutu(BKIPM) Medan I Musnahkan Ikan Cupang(Betta SP) sejumlah 182 ekor yang masuk ke Indonesia dari Kuala lumpur Malaysia tidak di lengkapi Dokumen resmi.
Pemusnahan yang di laksanakan di Kantor BKIPM Medan I, jalan Karantina ikan Desa Aras kabu kecamatan Beringin, Rabu (17/5/2023) di hadiri Kepala BKIPM Medan I Nandang Koswara, Kepala Bea Cukai Bandara Kualanamu Elfi Haris, Kepala kordinator Sub Hewan Karantina Pertanian, Fery Simanjuntak, Pejabat Avsec Bandara kualanamu dan pegawai BKIPM Medan I.
Kepala BKIPM Medan I, Nandang Koswara dalam sambutan nya mengatakan BKIPM Medan I mengucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi -tingginya atas semua kerja sama serta sinergitas nya untuk tim kepabeanan Bandara Kualanamu, khususnya kepala kantor Bea cukai dan jajaran, Avsec serta rekan Karantina pertanian, sehingga upaya pemasukan secara ilegal media pembawa berupa ikan cupang dari Kuala lumpur Malaysia sebanyak 182 ekor dapat sama-sama kita gagalkan pemasukannya," ujar Nandang.
"Ini terjadi pada hari Kamis 11/5/2023 lalu pukul 14.00 Wib dengan memakai pesawat air asia warga negara Malaysia dengan sengaja memasukan ikan cupang(ikan hias)tersebut ke Indonesia dalam rangka mengikuti Kontes ikan hias," katanya.
"Tentunya ini buat kami BKIPM Medan I upaya yang sangat gigih sekali karena ini tidak main-main menyangkut amanah dari UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina Ikan,hewan dan tumbuhan apa bila ada media pembawa dari luar masuk ke Indonesia tidak di laporkan ke petugas ,tidak di lengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan tidak melalui bandara yang di tetapkan itu merupakan pelanggaran UU Nomor 16 tahun 2019 , tentu nya harus di proses harus di laksanakan tindakan karantina sesuai undang-undang," lanjutnya.
Dan tentunya dengan upaya pemasukan ke kekhawatiran kita tersebarnya penyakit baru ke Indonesia dapat kita patahkan dapat kita gagalkan.
"Bayangkan jangan kan 182 ekor , satu ekor saja pun kalau ada ikan masuk ke Indonesia tanpa melewati sensor kami Bea cukai , karantina dapat di bayangkan menjadi penyebaran penyakit yang luar biasa di Indonesia yang akan mengancam Budi daya ikan atau keberlangsungan ikan tersebut," imbuh Kepala BKIPM Medan I.
Kegiatan pemusnahan ini sesuai amanah Undang-undang bahwa tindakan terakhir kita proses kita beri kesempatan mengurus AC nya kalau tidak berhasil kita tolak dan kita lakukan tindakan karantina supaya ikan itu tidak beredar dari kepabeanan kita.
Harapan kita dengan penggagalan ini kerja sama dan sinergitas sebagai entitas semakin erat terjalin, yang kedua kami semakin waspada.
"Sekali lagi saya mengapresiasi sinergitas antara Bea cukai,Avsec dan rekan Karantina dan saya mengucapkan terima kasih pada rekan BKIPM Medan I yang telah bekerja keras menjaga NKRI ini," tutup Nandang Koswara.
Hal senada di sampai kan Kepala Bea cukai Bandara Kualanamu Elfi Haris, menuturkan memang sinergi mau tak mau harus kita laksanakan sekarang apalagi di Bandara sebesar Kualanamu.
"Saat ini sinergi sudah berjalan cukup baik dan ini salah satu bukti bahwa dari sinergi kita berhasil menggagalkan penyeludupan media pembawa hama ini dan kedepan akan kita tingkatkan terus saling berbagi informasi kalau perlu kita gunakan tehnik-tehnik baru untuk mengantisipasi penyeludup yang mengunakan tehnik juga," papar Elfi Haris.(Lubis MK)