Dimas : Calon Siswa Baru Jangan Coba- Coba Gunakan Sertifikat Atau KK Palsu Untuk Pendaftaran Masuk Sekolah

Editor: metrokampung.com
Mas'ud alias Dimas, Dewan Pembina Komite Sekolah SMK Negeri 1 Stabat.

Langkat, Metrokampung.com
Mas'ud, SH, MH, CPM, CPL, CPCLE, Adv atau yang biasa dipanggil Dimas menegaskan para  calon siswa baru jangan coba-coba mengunakan sertifikat atau Kartu Keluarga (KK) palsu untuk syarat pendaftaran masuk sekolah.

Penegasan itu disampaikan  Dimas yang juga merupakan Dewan Pembina Komite Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Stabat Kabupaten Langkat kepada para wartawan, di Stabat, Rabu (31/5/2023), agar para calon siswa/i tahun ajaran 2023/2024 yang mendaftar ke SMKN 1 Stabat tidak mengunakan sertifikat atau KK palsu sebagai syarat masuk melalui jalur prestasi PPDB.
       
"Ya, sebab jika hal itu dilakukan, maka sangat beresiko dan merupakan perbuatan tindak pidana. Jadi,  jangan tergiur atas janji-janji oknum yang menjamin bisa mengurus sertifikat tersebut," ujarnya. 
       
Pasalnya, tambahnya, kita juga telah menemukan kasus dimana ada oknum yang mengaku bisa mengurus sertifikat yang di keluarkan oleh kantor Gubernur Sumut dengan cara membayar sejumlah uang.
       
" Karena itu, saya juga berharap kepada pihak panitia atau penyelengara di sekolah SMKN.1 Stabat agar jeli dan teliti dalam melakukan verifikasi para  pendaftar dari jalur prestasi, baik akademik maupun nonakademik. Ya, sebab, rawan terjadinya pengunaan sertifikat penghargaan dan KK palsu," tambahnya.
       
Lebih lanjut dia pun menambahkan,  pada saat pendaftaran siswa/i baru penyalahgunaan surat keterangan pada jalur perpindahan orang tua juga berpotensi terjadi. Untuk itu pihak sekolah harus benar-benar melakukan verifikasi. 
       
"Kalau perlu, ya dibuat pakta integritas jika di kemudian hari ditemukan data palsu, maka siswa itu akan didiskualifikasi," tegasnya.
       
Lebih lanjut lagi ditambahkannya pula agar rekan- rekan jurnalis diminta turut serta dalam melakukan pengawasan dalam pelaksanaan PPDB  ini.
       
"Yang perlu  diantisipasi juga adalah pembuatan KK aspal pada jalur zonasi untuk mendekatkan alamat rumah ke sekolah yang dituju. Jika  benar ada temuan seperti ini terjadi,  maka aparat penegak hukum  harus tegas  dalam memberikan sanksi.
         
"Terakhir, yang tak kalah pentingnya adalah  masyarakat juga harus ikut mengawasi pihak-  pihak sekolah atau kepala sekolah yang melakukan kecurangan dengan cara menerima imbalan atau melakukan  pungutan liar dari pihak calon siswa/i. Nah, jika ini juga terjadi, maka sampaikan kdpada saya selaku pihak komite sekolah untuk kita tindak lanjuti secara hukum. Hal Ini penting untuk saya sampaikan, sebab biar bagaimana pun  ceritanya harus ada sanksi hukumnya," ujarnya. (BD)
Share:
Komentar


Berita Terkini